TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolda Sulteng Minta Maaf soal Kasus Asusila Eks Kapolsek

Kapolda menjamin kasus asusila terus diproses

IDN Times/Galih Persiana

Makassar, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di daerahnya, menyusul kasus asusila yang menjerat anggotanya.

Kapolda meminta maaf terkait perbuatan asusila oknum eks kepala polsek di Kabupaten Parigi Moutong berinisial Iptu IDGN. Iptu IDGN dilaporkan berbuat asusila dengan anak seorang tersangka dengan janji ayahnya akan dibebaskan dari tahanan.

“Selaku Kapolda Sulteng saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada masyarakat karena masih ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Rudy dikutip dari Antara, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Polda Sulteng Diminta Usut Dugaan Asusila Kapolsek di Parigi Moutong

1. Kasus tetap jalan

(Ilustrasi asusila) IDN Times/Sukma Shakti

Rudy menegaskan bahwa pihaknya mengusut tuntas kasus asusila eks kapolsek tersebut. Itu sesuai instruksi Kapolri, yakni menindak dan memberikan hukuman tegas kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan memberikan hukuman,” tegas Rudy.

Kata Rudy, pemberian sanksi hukum juga berlaku untuk semua anggota yang terbukti melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Kami akan tegas menangani anggota yang terbukti salah,” kata dia.

“Kita sudah datang ke rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” dia menambahkan.

2. Polda rekomendasikan pemecatan

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi. (dok. Humas Polda Sulawesi Tengah)

Sebelumnya, sidang kode etik terhadap oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong digelar, Sabtu (23/10). Dari hasil sidang tersebut, kapolsek berpangkat Iptu itu dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.

Kapolsek berinisial IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding," kata Kapolda Sulteng.

Baca Juga: Kapolsek di Sulteng Diduga Kirim Chat Mesum ke Anak Tersangka 

Berita Terkini Lainnya