TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edaran PP Muhammadiyah: Tarawih di Rumah, Tak Dianjurkan Buka Bersama

Dibolehkan menerima suntik vaksin saat berpuasa

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Makassar, IDN Times - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan tuntunan ibadah Ramadan 1442 Hijriah tahun 2021 dalam kondisi darurat COVID-19.

Surat edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Surat tertanggal 22 Maret 2021 itu ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti.

"Tuntunan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat
Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya," bunyi surat edaran yang dikutip dari laman Muhammadiyah, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Danny Ingin Jemaah Salat Tarawih Dipisah untuk Orang Sudah Vaksin

1. Tingkat kedaruratan berbeda di masing-masing daerah

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada Milad Muhammadiyah Ke 107 di Gedung Sportorium UMY, Senin malam (18/11). IDN Times/Humas dan Protokol UMY

PP Muhammadiyah menerbitkan surat edaran menyikapi situasi terkini pandemik COVID-19 di Indonesia. Per 17 Maret 2021, kasus penularan virus corona SARS-CoV-2 itu mencapai angka 1,4 juta orang. Pada pertengahan 2021, kasus tampak menurun secara signifikan namun itu dianggap sebagai kondisi lonjakan kasus usai libur panjang akhir tahun 2020.

"Apabila dibandingkan dengan kondisi sebelum libur panjang tersebut, yaitu kasus Desember 2020, maka sebenarnya belum ada indikasi penurunan yang signifikan," bunyi lampiran pada surat edaran.

PP Muhammadiyah menganggap ikhtiar untuk menekan ancaman pandemik COVID-19 masih harus dijalankan secara maksimal, jangan sampai lengah atau abai. Atas dasar itu, dianggap perlu memberikan tuntunan keagamaan lanjutan bagi masyarakat atau umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan 1442 H.

"Tuntunan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 yang
tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan
daerah lain."

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 untuk Guru di Makassar Tetap Berlanjut saat Ramadan

2. Orang terpapar bisa meninggalkan puasa Ramadan, vaksinasi tidak membatalkan

Ilustrasi vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Surat edaran PP Muhammadiyah memuat 13 poin tentang pedoman lanjutan beribadah di bulan Ramadan 1442 H. Pada poin pertama, disebutkan bahwa orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik bergejala atau tidak, bisa meninggalkan puasa Ramadan. Sebab mereka termasuk orang yang sakit.

Tenaga kesehatan yang bertugas menangani kasus COVID-19 juga bisa meninggalkan puasa Ramadan untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga diri tidak tertular. Namun yang meninggalkan puasa Ramadan wajib mengganti puasa setelah Ramadan sesuai tuntunan syariat.

Pada poin lain, disebutkan bahwa vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa. Sebab vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi). Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.

3. Salat tarawih boleh jika tidak ada penularan COVID-19 di lingkungan sekitar

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Edaran PP Muhammadiyah menekankan agar masyarakat tetap salat di rumah masing-masing jika di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19. Dianjurkan menghindari berjemaah di masjid untuk salat fardu, termasuk salat Jumat, maupun salat tarawih. Imbauan ini untuk menghindarkan diri dari penularan virus corona.

Rumah bisa digunakan untuk berdoa, berzikir, membaca Alquran, salat sunah, maupun salat wajib dalam kondisi darurat. Ini dianjurkan ketika terjadi wabah penyakit, hujan deras yang tidak memungkinkan ke masjid, atau kesulitan.

Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19,
salat berjemaah bisa dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat
lainnya, dengan tetap memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya, salat dengan saf berjarak, memakai masker, membatasi jumlah orang, serta menerapkan protokol kesehatan.

"Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit
comorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau
langgar. Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari
tertular Covid-19..."

Baca Juga: JK Sarankan Salat Tarawih Ramadan Tahun Ini Dibagi 2 Sif

Berita Terkini Lainnya