Edaran PP Muhammadiyah: Tarawih di Rumah, Tak Dianjurkan Buka Bersama

Dibolehkan menerima suntik vaksin saat berpuasa

Makassar, IDN Times - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan tuntunan ibadah Ramadan 1442 Hijriah tahun 2021 dalam kondisi darurat COVID-19.

Surat edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Surat tertanggal 22 Maret 2021 itu ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti.

"Tuntunan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat
Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya," bunyi surat edaran yang dikutip dari laman Muhammadiyah, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Danny Ingin Jemaah Salat Tarawih Dipisah untuk Orang Sudah Vaksin

1. Tingkat kedaruratan berbeda di masing-masing daerah

Edaran PP Muhammadiyah: Tarawih di Rumah, Tak Dianjurkan Buka BersamaKetum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada Milad Muhammadiyah Ke 107 di Gedung Sportorium UMY, Senin malam (18/11). IDN Times/Humas dan Protokol UMY

PP Muhammadiyah menerbitkan surat edaran menyikapi situasi terkini pandemik COVID-19 di Indonesia. Per 17 Maret 2021, kasus penularan virus corona SARS-CoV-2 itu mencapai angka 1,4 juta orang. Pada pertengahan 2021, kasus tampak menurun secara signifikan namun itu dianggap sebagai kondisi lonjakan kasus usai libur panjang akhir tahun 2020.

"Apabila dibandingkan dengan kondisi sebelum libur panjang tersebut, yaitu kasus Desember 2020, maka sebenarnya belum ada indikasi penurunan yang signifikan," bunyi lampiran pada surat edaran.

PP Muhammadiyah menganggap ikhtiar untuk menekan ancaman pandemik COVID-19 masih harus dijalankan secara maksimal, jangan sampai lengah atau abai. Atas dasar itu, dianggap perlu memberikan tuntunan keagamaan lanjutan bagi masyarakat atau umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan 1442 H.

"Tuntunan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 yang
tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan
daerah lain."

2. Orang terpapar bisa meninggalkan puasa Ramadan, vaksinasi tidak membatalkan

Edaran PP Muhammadiyah: Tarawih di Rumah, Tak Dianjurkan Buka BersamaIlustrasi vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Surat edaran PP Muhammadiyah memuat 13 poin tentang pedoman lanjutan beribadah di bulan Ramadan 1442 H. Pada poin pertama, disebutkan bahwa orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik bergejala atau tidak, bisa meninggalkan puasa Ramadan. Sebab mereka termasuk orang yang sakit.

Tenaga kesehatan yang bertugas menangani kasus COVID-19 juga bisa meninggalkan puasa Ramadan untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga diri tidak tertular. Namun yang meninggalkan puasa Ramadan wajib mengganti puasa setelah Ramadan sesuai tuntunan syariat.

Pada poin lain, disebutkan bahwa vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa. Sebab vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi). Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 untuk Guru di Makassar Tetap Berlanjut saat Ramadan

3. Salat tarawih boleh jika tidak ada penularan COVID-19 di lingkungan sekitar

Edaran PP Muhammadiyah: Tarawih di Rumah, Tak Dianjurkan Buka BersamaANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Edaran PP Muhammadiyah menekankan agar masyarakat tetap salat di rumah masing-masing jika di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19. Dianjurkan menghindari berjemaah di masjid untuk salat fardu, termasuk salat Jumat, maupun salat tarawih. Imbauan ini untuk menghindarkan diri dari penularan virus corona.

Rumah bisa digunakan untuk berdoa, berzikir, membaca Alquran, salat sunah, maupun salat wajib dalam kondisi darurat. Ini dianjurkan ketika terjadi wabah penyakit, hujan deras yang tidak memungkinkan ke masjid, atau kesulitan.

Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19,
salat berjemaah bisa dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat
lainnya, dengan tetap memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya, salat dengan saf berjarak, memakai masker, membatasi jumlah orang, serta menerapkan protokol kesehatan.

"Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit
comorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau
langgar. Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari
tertular Covid-19..."

4. Buka bersama tidak dianjurkan

Edaran PP Muhammadiyah: Tarawih di Rumah, Tak Dianjurkan Buka BersamaIDN Times/istimewa

Pada poin selanjutnya, umat Muslim bisa menggelar kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjemaah, seperti ceramah tarawih. Namun durasinya dikurangi dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jika ditemukan kasus positif COVID-19 di sekitar lokasi, kajian atau pengajian dianjurkan secara daring.

"Sedangkan pengajian akbar yang mendatangkan banyak jamaah dan berpotensi menimbulkan konsentrasi orang banyak tidak dianjurkan."

Umat Muslim tidak dianjurkan buka bersama, sahur bersama, tadarus bersama, iktikaf dan kegiatan lain di masjid yang melibatkan banyak orang. Sebab itu berpotensi menyebabkan penyebaran virus COVID-19.

Selanjutnya, Takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri
boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di
sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang
dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.

Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan
Covid-19 dapat dilakukan di rumah. Dan bagi masyarakat yang di sekitar
tempat tinggalnya tidak ada kasus, bisa menggelar di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal namun tidak dengan jumlah orang banyak. Syaratnya:

  • Salat dengan saf berjarak
  • Menggunakan masker,
  • Tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir
  • Mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun dan lain-lain.
  • Pembatasan, pencegahan dan pengetatan dalam pelaksanaan ibadah maupun
    aktivitas-aktivitas syiar keagamaan di atas didasarkan kepada kaidah-kaidah fikih.

Baca Juga: JK Sarankan Salat Tarawih Ramadan Tahun Ini Dibagi 2 Sif

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya