15 Eks Camat Makassar Pendukung Jokowi Dihukum Nonjob
Kemendagri beri sejumlah pilihan sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb resmi menjatuhkan hukuman dispilin berat kepada 15 eks camat. Para pejabat pemerintah kota itu terbukti melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN), menyusul beredarnya video dukungan untuk calon presiden Joko Widodo di Pemilihan Presiden tahun 2019.
Wali Kota menjatuhkan sanksi setelah menerima rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, melalui surat bernomor 800/6012/OTDA. Kemendagri merekomendasikan pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin berat sesuai yang diusulkan sebelumnya oleh Wali Kota Makassar.
Dari sejumlah jenis hukuman, Wali Kota memilih sanksi berupa pembebasan dari jabatan atau nonjob. Saat ini, dari 15 eks camat, 13 di antaranya menjabat sekretaris camat. Sedangkan dua lainnya berstatus kepala bidang.
"Hanya melaksanakan perintah Kemendagri," kata Wali Kota Iqbal saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (19/11).
Baca Juga: Gara-gara Video Dukung Jokowi, 15 Eks Camat Makassar Terancam Dipecat
1. Wali Kota punya sejumlah pilihan jenis sanksi
Wali Kota Makassar menjatuhkan sanksi berupa hukuman disiplin berat, sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN membuktikan para camat itu melanggar netralitas ASN dengan membuat video dukungan kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pada Pemilihan Presiden tahun 2019. Selain terbukti melanggar netralitas ASN, para eks camat juga dianggap melanggar Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa hukuman disiplin berat terdiri dari beberapa jenis. Di antaranya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan.
Hukuman lain berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Wali Kota diberi kewenangan memilih sanksi.
"Ini perintahnya, boleh salah satunya," ucap Iqbal.
Baca Juga: Senada Bawaslu, Wali Kota Nilai 15 Camat di Makassar Tidak Berkampanye