Senada Bawaslu, Wali Kota Nilai 15 Camat di Makassar Tidak Berkampanye

Dia menantikan sikap Komisi ASN

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto merespons keputusan Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan yang menghentikan kasus video viral 15 Camat. Bawaslu menganggap video yang menunjukkan dukungan para Camat terhadap calon presiden Joko Widodo tidak memenuhi unsur pelanggaran Pidana Pemilu.

Danny -sapaan Ramdhan Pomanto- mengatakan, sikap Bawaslu sudah tepat. Sejak awal dia menilai sikap dukungan pribadi para Camat tidak layak disebut pelanggaran Pidana Pemilu.

“Pertama, Bawaslu telah melakukan tugas secara profesional. Bawaslu telah menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Danny di Makassar, Senin (11/3).

1. Camat tidak mengarahkan pilihan masyarakat

Senada Bawaslu, Wali Kota Nilai 15 Camat di Makassar Tidak BerkampanyeIDN Times / Aan Pranata

Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi, termasuk ahli, Bawaslu menyimpulkan 15 Camat se-Makassar tidak dapat dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum. Aturan itu memuat larangan berkampanye melibatkan aparatur sipil negara.

Bawaslu menganggap aktivitas para Camat dalam video yang beredar di masyarakat tidak memenuhi unsur kampanye. Danny menyatakan hal senada.

“Memang dalam video tidak ditemukan unsur-unsur yang menandakan bahwa para Camat itu memilih menyuruh memilih seseorang,” ucap Danny.

2. Wali Kota tunggu sikap KASN

Senada Bawaslu, Wali Kota Nilai 15 Camat di Makassar Tidak BerkampanyeIDN Times / Aan Pranata

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel merekomendasikan kelanjutan kasus kepada Komisi ASN. Sebab meski tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye, para Camat diduga kuat melanggar peraturan lainnya.

Aturan yang dimaksud adalah azas netralitas yang mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. KASN akan melakukan rangkaian prosedur tahap pemeriksaan terkait dugaan tersebut.

Danny akan menantikan kelanjutan kasus para Camat di KASN. Sebelumnya dia secara pribadi telah menyatakan akan ‘pasang badan’ dengan menyiapkan pengaca pendamping.

“Begitu saja. Jadi kita tunggu rekomendasi KASN saja seperti apa,” katanya.

Baca Juga: Bawaslu Belum Putuskan Nasib 15 Camat Terkait Dukungan ke Jokowi

3. Keaslian video tidak masuk ranah penyelidikan

Senada Bawaslu, Wali Kota Nilai 15 Camat di Makassar Tidak BerkampanyeIDN Times / Aan Pranata

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel Iptu Sirajuddin menerangkan bahwa pihaknya berfokus mengungkap unsur kampanye dalam video yang beredar. Itu sesuai dengan laporan soal pelanggaran Pidana Pemilu. Sedangkan keaslian video tidak ditelusuri karena di luar konteks pemeriksaan.

“Kami menelusuri isi video, apakah ada isi kampanye atau tidak. Terkait keasliannya kami tidak terlalu mendalam. Makanya direkomendasikan kepada Komisi ASN,” ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus 15 Camat Makassar yang Dukung Jokowi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya