Bawaslu Belum Putuskan Nasib 15 Camat Terkait Dukungan ke Jokowi

Bawaslu Sulsel punya waktu 14 hari sejak laporan masuk

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan belum memutuskan sikap soal dugaan pelanggaran netralitas 15 camat se-Makassar. Bawaslu masih menyelidiki laporan soal video yang menunjukkan dukungan para camat terhadap pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Bawaslu Sulsel punya waktu 14 hari sejak awal masuknya laporan untuk menentukan sikap. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka kasus dilanjutkan ke proses hukum. 

“Sampai saat ini kita masih memeriksa saksi-saksi terlapor, memintai keterangan,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf di Makassar, Selasa (26/2).

Baca Juga: Wali Kota Makassar Bela 15 Camat yang Dianggap Langgar Aturan Pemilu 

1. Bawaslu mengumpulkan seluruh laporan yang masuk

Bawaslu Belum Putuskan Nasib 15 Camat Terkait Dukungan ke JokowiIDN Times / Aan Pranata

Azry menerangkan, Bawaslu tengah menyusun administrasi laporan soal para camat Makassar. Sejak dalam beberapa hari, mereka menerima sejumlah laporan berbeda dari masyarakat.

Bawaslu Sulsel menerima setidaknya tiga berkas aduan. Sedangkan di Bawaslu Makassar juga terdapat beberapa aduan yang masuk. Rencananya, semua aduan akan digabung dalam satu penyelidikan yang sama.

“Hari ini kita menunggu aduan yang masuk lewat Bawaslu Makassar, sambil merampungkan pemeriksaan para saksi,” ucap Azry.

2. Syahrul Yasin Limpo belum masuk daftar panggil

Bawaslu Belum Putuskan Nasib 15 Camat Terkait Dukungan ke JokowiDok. Syahrul YL

Dalam video yang beredar di masyarakat, 15 camat se-Makassar tampak menyatakan dukungan ‘harga mati’ kepada Jokowi-Ma’ruf. Mereka berdiri bersama mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. 

Bawaslu Sulsel, kata Azry, belum berencana meminta keterangan Syahrul. Sebab dalam laporan masyarakat, yang diadukan adalah para camat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Soal itu, kita masih harus duduk membahas bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Apakah perlu atau tidak memanggil yang bersangkutan,” Azry menambahkan.

3. Camat diduga melanggar netralitas ASN

Bawaslu Belum Putuskan Nasib 15 Camat Terkait Dukungan ke JokowiIDN Times / Aan Pranata

Kasus 15 camat se-Makassar terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Tidak dibenarkan ASN diikutkan sebagai pelaksana kampanye,” Azry menyatakan.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menyatakan 'pasang badan' terhadap para camat. Wali Kota, secara pribadi, juga membantu mereka dengan menyediakan penasihat hukum.

"Saya sudah lihat videonya, tidak ada pelanggaran saya kira. Apa salahnya kalau camat mengacungkan telunjuk sambil memperkenalkan diri, saya juga biasa pidato sambil mengangkat telunjuk saya,” kata Ramdhan Pomanto pekan lalu.

Baca Juga: 15 Camat Dukung Jokowi, Gubernur Sulsel Tegur Wali Kota Makassar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya