DPRD Sulsel Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Seleksi KPID-KI

Badan Kehormatan DPRD panggil calon komisioner

Makassar, IDN Times - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Selatan memproses dugaan pelanggaran aturan seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) yang dilaksanakan Komisi A. Usai menerima laporan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel, BK memanggil sejumlah calon komisioner peserta seleksi untuk dimintai klarifikasi.

Wakil Ketua BK DPRD Sulsel Selle KS Dalle mengatakan, pihaknya mengundang seluruh calon komisioner untuk hadir memberikan klarifikasi, baik yang dinyatakan lulus oleh Komisi A maupun tidak.

"Hari ini ada delapan orang yang diundang, tapi yang hadir baru empat orang karena ada yang sakit. Ada yang menyampaikan dari keterangan dia lagi di rumah sakit. Jadi, Insya Allah, kami di BK karena ada pengaduan secara resmi tentu kami berusaha untuk menindaklanjuti secara proporsional, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada," kata Selle di Kantor BK DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (20/6/2024).

Baca Juga: Syahar Janjikan RDP soal Penolakan Seleksi Komisioner KPID Sulsel

1. BK proses aduan demi integritas KPID dan KI

DPRD Sulsel Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Seleksi KPID-KIBadan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Selatan mengundang calon komisioner KPID dan KI untuk klarifikasi dugaan pelanggaran seleksi. (Dok. Istimewa)

Saat ditanyakan berapa jumlah pertanyaan kepada masing-masing calon komisioner, kata dia, belum bisa disampaikan karena sifatnya teknis dan interna. Namun demikian, upaya klarifikasi ini salah satunya untuk menyelesaikan persoalan.

"Niat kita ini untuk perbaikan sekarang dan ke depan. Ini ada dua lembaga strategis yakni KPID dan KI. Kita punya tanggung jawab semua bagaimana lembaga ini bisa jalan dengan baik dan tetap mendapatkan kepercayaan publik, itu yang paling penting," dia menekankan.

BK DPRD Sulsel berkomitmen dan berusaha bekerja agar bagaimana menjernihkan sejumlah sorotan atau pandangan yang ada berkaitan dengan dugaan pelanggaran . Sebab, sejak dimulainya penyelidikan sampai saat ini masih dalam proses.

2. Pemeriksaan diupayakan tuntas secepat mungkin

DPRD Sulsel Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Seleksi KPID-KIRapat dengar pendapat terkait hasil seleksi komisioner KPID Sulsel di gedung DPRD Sulsel, Rabu (29/5/2024). (IDN Times/Istimewa)

Selle menyatakan pemeriksaan diupayakan selesai sesegera mungkin. Sebab masa priode anggota DPRD Sulsel saat ini akan selesai pada September 2024.

"Kita selesaikan. Tentu kami berusaha untuk menyelesaikan secepat mungkin, meng-clear-kan secepat mungkin. Dalam artian begini, apa yang bisa kami lakukan di BK, kami selesaikan secara tuntas. Lalu kemudian, keputusan akhir ada di pimpinan DPRD," ujarnya.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan proses seleksi fit and proper test atau uji kelayakan 21 calon KPID dan 15 calon KI Sulsel dilaksanakan Komisi A DPRD Sulsel pada 16-17 April 2024. Komisi A diduga melanggar pasal 9 nomor 5 dan 6 Peraturan KPI (PKPI) nomor 2 tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI dalam uji kelayakan dan kepatutan khusus pada KPID. Kemudian, Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Selanjutnya, Komisi A juga diduga melanggar pasal 112, huruf J dan K Peraturan DPRD Sulsel nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib. Disebutkan, tugas dan wewenang komisi termasuk Komisi A mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD. Dan pasal 95 ayat 1 poin e, disebutkan Pimpinan DPRD menjadi juru bicara DPRD. Namun faktanya, Komisi A malah menjadi juru bicara dengan merilis nama-nama komisioner KPID dan KI terpilih ke publik diduga tanpa sepengetahuan Pimpinan DPRD Sulsel.

3. Calon komisioner hargai upaya BK DPRD Sulsel

DPRD Sulsel Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Seleksi KPID-KIKoalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dan hasil seleksi komisioner KPID Sulsel di DPRD Sulsel, Rabu (22/5/2024)/Istimewa

Calon Komisioner KI Andi Tadampali usai dipanggil memberikan klarifikasi atas kasus dugaan pelanggaran tersebut menilai hal wajar publik menanyakan dugaan pelanggaran itu. Sebab ujung semua cerita ini adalah untuk meraih kepercayaan publik.

"Saya kira ini adalah tanda-tanda tuntutan dari demokrasi, dan namanya reformasi begitulah. Jadi, teman teman pers wajar untuk mempertanyakan hal tersebut. Dan dewan juga, saya kira wajar untuk memperhatikan aspirasi ini karena disitulah suara rakyat diamanahkan," kata mantan Komisioner KPID Sulsel itu.

Koordinator KJPP Sulsel Muhammad Idris mengapresiasi BK DPRD Sulsel yang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran aturan Komisi A. Pihaknya mendorong proses ini ditutaskan.

"Mengingat ada dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan, peraturan KPI, serta peraturan Tatib DPRD. Kami berharap seleksi diulang serta dilaksanakan secara terbuka. Tujuannya, bagaimana sistem berjalan sesuai aturan. Dan calon terpilih nantinya orang-orang yang memiliki basic tentang penyiaran," katanya.

Baca Juga: Zudan Tunjuk Darmawan Bintang Jadi Plh Sekprov Sulsel 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya