Zudan Tunjuk Darmawan Bintang Jadi Plh Sekprov Sulsel

- Andi Darmawan Bintang diangkat menjadi Plh Sekprov Sulsel oleh Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh.
- Darmawan menggantikan Andi Muhammad Arsjad yang tidak bisa lagi melanjutkan jabatan sebagai Pj Sekprov Sulsel setelah dua kali diperpanjang.
- Belum ada Sekprov Sulsel definitif sejak Desember 2022 dan Pemprov Sulsel belum membuka lelang untuk posisi tersebut.
Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Zudan Arif Fakrulloh, menunjuk Andi Darmawan Bintang menjadi pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel. Darmawan juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA CKTR) Sulsel.
Darmawan menggantikan Andi Muhammad Arsjad yang habis masa jabatannya sebagai Pj Sekprov Sulsel. Zudan mengaku menunjuk Darmawan karena telah memiliki pengalaman sebagai Pj Sekprov Sulsel.
"Untuk pelaksana harian, saya menunjuk Pak Darmawan Bintang karena dia sudah pernah menjadi Pj sekda sebelumnya, sudah punya pengalaman juga sebagai Pj KDH (kepala daerah)," kata Zudan di rumah jabatan, Senin (17/6/2024).
1. Masa jabatan Arsjad tidak bisa diperpanjang

Muhammad Arsjad tidak bisa lagi melanjutkan jabatan sebagai Pj Sekprov Sulsel setelah dua kali diperpanjang. Arsjad pertama kali dilantik sebagai Pj Sekprov Sulsel pada 16 Agustus 2023 menggantikan Darmawan Bintang.
Kemudian, dia kembali menerima jabatan sebagai Pj Sekprov untuk kedua kalinya pada Desember 2023 dan berakhir pada Februari 2024. Lalu pada 15 Maret 2024, masa jabatannya kembali diperpanjang setelah beberapa hari bertindak sebagai pelaksana harian.
Saat ini, Arsjad secara definitif menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel sejak Juli 2023 hingga sekarang. Zudan mengatakan bahwa secara aturan, Arsjad tidak bisa lagi diperpanjang sebagai Pj Sekprov.
"Karena pak Arsjad sudah tidak boleh diperpanjang lagi. Aturannya itu hanya boleh tiga bulan, kemudian diperpanjang satu bulan. Jadi Perpres, Permendagri, aturan yang mengatur tentang Pj sekda," kata Zudan.
2. Belum ada Sekprov definitif sejak Desember 2022

Saat ini, belum ada Sekprov Sulsel definitif sejak terakhir kali Abdul Hayat Gani diberhentikan pada Desember 2022. Pemprov Sulsel juga belum membuka lelang untuk posisi tersebut.
Terkait lelang, Zudan mengaku masih berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai langkah yang terbaik dan paling cocok untuk Sulsel. Apapun keputusan pemerintah pusat, dia akan mengikutinya.
"Kami masih konsultasikan ke pusat kami ini sebaiknya seperti apa. Jadi saya taat apa nanti yang diputuskan oleh pemerintah pusat baik dari KASN, BKN, maupun Kemendagri," kata Zudan.
3. Zudan masih konsultasi ke pemerintah pusat

Zudan mengaku dirinya memang diminta pemerintah pusat untuk segera mengisi kekosongan jabatan Sekprov Sulsel. Dia mengatakan sangat penting untuk segera memperoleh Sekprov definitif, terutama menjelang Pilkada.
"Karena pilkada sudah semakin dekat dan tidak bagus juga provinsi sebesar Sulawesi Selatan, sekdanya masih kosong dalam waktu yang panjang," kata Zudan.