Bapak-Anak Eks Wali Kota Kendari Bebas usai Dihukum Korupsi

Bapak dan anak menjalani hukuman penjara sekitar empat tahun

Makassar, IDN Times - Dua eks Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP), menghirup udara bebas, Selasa (1/3/2022). Bapak dan anak itu selesai menjalani hukuman penjara sekitar empat tahun karena terbukti korupsi.

Adriatma keluar dari Rumah Tahanan Kolaka. Sedangkan Asrun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari. Informasi itu disampaikan kerabat mereka sekaligus DPRD Sulawesi tenggara, H Abdurrahman Saleh, yang turut menjemput pembebasan.

"Selamat buat Pak Asrun, dan juga keluarga besar beliau yang hari telah bebas murni dari hukuman yang telah diputuskan oleh hakim," kata Abdurrahman dikutip dari Antara, Selasa.

Baca Juga: Siswa Terpapar COVID-19, Empat Sekolah di Kendari Lockdown

1. Terjaring OTT KPK pada 2018

Bapak-Anak Eks Wali Kota Kendari Bebas usai Dihukum KorupsiIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Asrun dan Adriatma terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018. Mereka dijerat atas kasus korupsi penerimaan suap dengan jumlah Rp6,8 miliar.

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis masing-masing hukuman penjara lima tahun enam bulan serta denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Saat itu Asrun merupakan calon gubernur Sultra, sedangkan Adriatma baru menjabat Wali Kota Kendari sekitar empat bulan.

Belakangan, Asrun dan Adriatma mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Mereka mendapatkan keringanan hukuman, yakni menjadi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Masing-masing juga dihukum pencabutan hak politik selama dua tahun setelah bebas dari masa tahanan.

2. ADP dan Asrun disambut keluarga

Bapak-Anak Eks Wali Kota Kendari Bebas usai Dihukum KorupsiEks Wali Kota Kendari Asrun (kanan). (Dok. Antara Foto/HO)

Adriatma keluar dari Rutan Kolaka sekira pukul 7.00 Wita dilepas Kepala Rutan Tutut Jemy Setiawan. Setelah keluar, ADP dijemput sang istri Siska Karina Imran dan sang kakak Asrizal Pratama Putra serta para kerabat.

ADP menggunakan mobil bernomor polisi DT 1 SKI meninggalkan Rutan Kolaka menuju rumah kerabatnya. Setibanya di rumah kerabatnya, mantan walikota Kendari disambut puluhan kerabatnya yang sudah menunggu sejak subuh hari.

Kedatangan ADP juga disambut Bupati Kolaka Ahmad Syafei dengan pelukan serta kerabat lainnya. Setelah sarapan bersama dan berdoa bersama rombongan yang dikawal puluhan kendaraan menuju Kota Kendari sekitar 200 kilometer dari Kolaka.

3. Lapas terbitkan surat keterangan bebas

Bapak-Anak Eks Wali Kota Kendari Bebas usai Dihukum KorupsiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Lapas Kendari Abdul Samad Dama menyebutkan bahwa mantan Wali Kota Kendari Asrun selalu menaati program pembinaan selama menjalani hukuman penjara. Menurutnya, Asrun selama menjalani masa hukuman dikenal baik dan ramah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan Asrun dan anaknya, Adriatma memang bebas pada hari yang sama. ADP menjalani masa hukuman yang sama, yakni empat tahun penjara, namun dia menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kolaka.

Muslim menyebut mantan Wali Kota Kendari diberikan surat keterangan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Kendari. Sedangkan ADP juga akan mendapat surat keterangan bebas murni dari Rutan Kelas IIB Kolaka.

Baca Juga: Polisi Bekuk Warga Bandung Bawa Sabu 1 Kg Hendak Dijual ke Kendari

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya