BPOM Rilis Daftar Obat Lambung Pengganti Ranitidin

Masyarakat bisa menggunakan obat pengganti ranitidin

Makassar, IDN Times - Setelah mengeluarkan surat perintah penarikan obat ranitidin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis sejumlah obat sebagai pengganti untuk obat tukak lambung dan tukak usus tersebut.

Penarikan terhadap obat ranitidin dilakukan lantaran obat tersebut terdeteksi mengandung cemaran NDMA (Nitrosodimethylamine) yang bisa memicu kanker.

Dilansir Antara, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan bahwa penarikan obat ranitidin dari peredaran dilakukan demi alasan keamanan.

1. Masyarakat bisa gunakan obat pengganti ranitidin

BPOM Rilis Daftar Obat Lambung Pengganti Ranitidinfirenewsfeed.com

Selama masa penarikan ini, pengujian laboratorium tetap dilakukan guna meneliti cemaran NDMA terhadap ranitidin. 

Selain itu, masyarakat juga disarankan agar melakukan konsultasi dengan dokter terkait dengan obat tukak lambung dan tukak usus selain ranitidin, khususnya bagi orang yang sedang menjalani pengobatan dengan ranitidin.

2. Daftar obat pengganti ranitidin

BPOM Rilis Daftar Obat Lambung Pengganti Ranitidinmedicalnewstoday.com

Berikut ini daftar obat pengganti ranitidin sebagaimana yang dilampirkan BPOM dalam situs resminya:

Sediaan oral

1. Antasida yang terdiri dari Alumunium hydroxide/ Magnesium hydroxide/simethicone dalam bentuk sediaan tablet kunyah dan suspensi.

2. Penghambat Pompa Proton yang terdiri dari lansoprazol dan omeprazol dalam bentuk kapsul lepas tunda, serta Pantoprazole, Esomeprazol dan Natrium Rabeprazole dalam bentuk tablet salut enterik.

3. Antagonis Reseptor-H2 yang terdiri dari Simetidin dalam bentuk tablet dan tablet salut selaput serta Famotidin yang juga dalam bentuk tablet salut selaput.

4. Sitoprotektif berupa Sukralfat dalam bentuk tablet dan suspensi.

5. Analog Prostaglandin berupa Rebamipid dalam bentuk tablet salut selaput.

Sediaan injeksi

1. Penghambat Pompa Proton yang terdiri dari Esomeprazol, Lansoprazol, Omeprazol dan Pantoprazol yang semuanya dalam bentuk serbuk injeksi.

Baca Juga: Bisa Memicu Kanker, Ini Deretan Obat yang Mengandung Ranitidin

3. Industri farmasi diberi waktu 80 hari untuk tarik ranitidin

BPOM Rilis Daftar Obat Lambung Pengganti RanitidinPixabay

Meski sudah ada perintah agar obat yang mengandung ranitidin ditarik dari pasaran, namun pantauan IDN Times masih menemukan obat itu, salah satunya di apotek di Makassar.

Industri farmasi pun diberi batas waktu selama 80 hari terhitung sejak 9 Oktober 2019 di mana BPOM mengeluarkan hasil pengujian terhadap adanya cemaran NDMA pada produk ranitidin.

"Sudah ada surat untuk mereka agar menarik. Tapi kan penarikan itu tidak sederhana. Jadi, dikasih waktu 80 hari untuk kita harus menarik," kata Kepala BPOM MakassarAbdul Rahim saat dihubungi via telepon, Selasa (15/10).

Baca Juga: Ranitidin Masih Ditemukan di Apotek di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya