Usai Viral Tagihan Rp19 Juta, PLN Makassar Pecat Petugas Teknis

Petugas disebut mencatat data fiktif

Makassar, IDN Times - Manajemen PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Makassar Selatan mengklaim telah menyelesaikan protes pelanggan soal tagihan listrik. Sebelumnya viral di media sosial soal tagihan listrik yang membengkak jadi Rp19 juta.

Keluhan disampaikan akun Twitter @ummudaarda, pada awal Agustus 2020. Dia mengunggah tagihan listrik pelanggan bernama Tumiran di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam foto yang diunggah, tagihan listrik untuk daya 900 WA membengkak dari ratusan ribu menjadi Rp19 juta.

Manajer PLN UP3 Makassar Selatan Raditya Hari Nugraha mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pelanggan tersebut. Setelah diselidiki, tagihan membengkak karena diakumulasi dari pemakaian riil selama ini. Adapun pemakaian riil dan tagihan tidak sama karena kesalahan petugas pencatat meteran listrik.

"Bahwa nilai Rp19 juta itu adalah memang energi yang digunakan selama ini yang belum ditagihkan oleh PLN. Tapi itu diakibatkan dari petugas pencatat meter kami yang tidak benar dalam bekerja," kata Raditya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Viral Pelanggan PLN di Makassar Harus Bayar Tagihan Listrik Rp19 Juta

1. Oknum petugas dipecat karena mencatat data fiktif

Usai Viral Tagihan Rp19 Juta, PLN Makassar Pecat Petugas TeknisIlustrasi PLN (IDN Times/Arief Rahmat)

Raditya mengakui kekeliruan petugas teknis PLN yang mencatat meteran listrik di rumah Tumiran. Dia menjelaskan, petugas tersebut selama ini tidak mencatat angka stand meter secara langsung ke rumah pelanggan. Oknum tersebut cuma mencatat data secara fiktif.

"Ada selisih antara stand yang muncul di in voice dengan yang ada di KWH meter," Raditya menerangkan.

Karena perbuatan oknum itu, Tumiran terbebani tagihan yang menumpuk sampai Rp19 juta. Tagihan tersebut pun akhirnya viral di media sosial.

Raditya memastikan petugas yang berbuat kesalahan tersebut sudah dipecat sejak Juni 2020 lalu.

"Pure kesalahan dari oknum petugas kami. Tapi sudah kami berhentikan, dan masalah ini sudah kami selesaikan dengan Pak Tumiran," ujar Raditya.

2. Pelanggan cuma wajib membayar Rp1 juta dan bisa dicicil empat kali

Usai Viral Tagihan Rp19 Juta, PLN Makassar Pecat Petugas TeknisIlustrasi petugas PLN sedang merawat instalasi listrik. Dok. PLN UID Jateng dan DIY

Raditya mengatakan, pihaknya sudah menemukan solusi atas persoalan tagihan listrik yang membengkak. Pelanggan bersangkutan juga disebut sudah memahami masalahnya. Dari pertemuan, disepakati bahwa pelanggan cukup dibebankan tagihan senilai Rp1.050.504.

Selain itu, tagihan listrik juga bisa dicicil selama empat bulan. "Setelah kita hitung ulang selisihnya berarti sekitar kurang lebih sekitar Rp262.626 ribu untuk pembayaran tagihan per bulannya," ungkap Raditya.

3. PLN klarifikasi soal daya 900 VA yang sempat diprotes pelanggan

Usai Viral Tagihan Rp19 Juta, PLN Makassar Pecat Petugas TeknisIlustrasi. Dok. PLN UID Jateng dan DIY

Lebih lanjut, Raditya juga mengklarifikasi soal daya 900 WATT yang diklaim pelanggan tidak sesuai dengan pembayaran per bulan. Raditya menjelaskan, beban pembayaran tersebut karena pemakaian pelanggan yang cukup banyak. Itu diketahui dalam proses verifikasi langsung petugas teknis PLN ke rumah Tumiran di kawasan Kecamatan Panakkukang.

Menurut dia, beban listrik di rumah Tumiran sebenarnya cukup tinggi. Karena daya 900 VA tidak mencukupi, maka PLN menawarkan penambahan daya.

"Jadi sekarang sudah ditambah dari jadi 2200 WATT," kata Raditya.

IDN Times sudah berupaya mengonfirmasi soal viral tagihan listrik Rp19 juta ke akun Twitter @ummudaardaa. Namun hingga berita dihimpun, permintaan wawancara belum direspons.

Baca Juga: Polisi: Kebakaran Kantor Dinkes Sulsel karena Arus Pendek Listrik

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya