Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Makassar

Polisi sebut owner kosmetik itu sakit jadi gak ditahan

Makassar, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perdagangan kosmetik ilegal. Ketiganya adalah, laki-laki SP dan dua perempuan, RA dan UL. Mereka ditangkap bertahap sejak Minggu, 10 Januari 2021.

"Tapi baru 2 yang akan dilakukan penahanan," ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus kepada jurnalis dalam ekspos tangkapan di kantornya, Selasa (12/1/2021).

1. Peran tiga tersangka pengedar kosmetik ilegal

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di MakassarEkspos kasus kosmetik ilegal di kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

Mereka yang ditahan adalah SP dan RA. Sementara UL, kata Supriady, belum ditahan karena kondisi kesehatannya terganggu. "Sedangkan pemilik ownernya (UL) yang sampai saat ini belum diperiksa yang informasi keluarganya masuk rumah sakit," ungkap mantan Kapolsek Rappocini ini.

Supriady mengatakan, ketiganya mempunyai peran berbeda dalam mengedarkan kosmetik tanpa izin. SP sebagai pemilik kosmetik berperan mendesain dan membantu memasarkan produk, UL berperan sebagai owner, sementara RA bertugas mengedarkan atau menjual barang.

"Diedarkan dengan memperoleh keuntungan 10.000 perpaket tergantung banyaknya penjualan kosmetik merk Malolo," ungkap pria yang akrab disapa Edhy ini.

2. Harga kosmetik ilegal dijual variatif

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di MakassarBarang bukti kosmetik ilegal yang disita petugas Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

Edhy mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara, komplotan ini mulai berdagang kurang lebih setahun. Kosmetik dikirim dari luar Sulawesi. Petugas kata Edhy, masih terus bekerja mengembangkan kasus ini untuk mengungkap distributor utamanya.

Kosmetik dipasarkan via media sosial dan diantar langsung. Harga yang ditawarkan kepada pembeli pun sangat beragam. Keutungan yang didapat kemudian dibagi untuk penjualan kembali.

"Diedarkan di Makassar dan sekitarnya dengan harga perpaketnya mulai dari Rp100 ribu sampai 130 ribu. Tergantung jumlah paket yang dibeli," ucapnya.

Baca Juga: BPOM Palu Musnahkan 6 Ribu Barang Ilegal Berbahaya

3. Tersangka dijerat UU Kesehatan

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di MakassarEkspos kasus kosmetik ilegal di kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

Lebih lanjut kata Edhy, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) dan atau Pasal 196 juncto Pasal 98 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun. Petugas katanya masih akan memeriksa UL lebih lanjut apabila kondisinya perlahan membaik.

Sebelumnya, seribuan paket barang bukti kosmetik ilegal disita dari masing-masing lokasi penangkapan para tersangka di Makassar dan Kabupaten Maros. Produk kecantikan itu menurut Supriady, tidak memiliki izin resmi pemerintah. Khususnya, dari pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar.

Perizinan administrasi, lanjut Supriady, dibutuhkan agar keamanan masyarakat sebagai konsumen terjamin jika menggunakan produk tersebut. "Barang bukti diamankan, termasuk bukti penjualan berupa pembukuannya, rekapan dan data para konsumennya," ujar Supriady.

Baca Juga: Polisi Makassar Sita Ribuan Kosmetik Ilegal dan Data Para Penggunanya

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya