Polisi Tetapkan 13 Tersangka Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar

Korupsi merugikan negara senilai Rp22 miliar lebih

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Polda Sulsel menetapkan belasan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rumah sakit.

Kasus ini terkait proyek pembangunan rumah sakit di Jalan Batua, Kecamatan Manggala, Makassar yang akhirnya terbengkalai.

"Ada 13 orang sebagai tersangka penyimpangan dalam proses pembangunan RS Batua yang terbengkalai sampai saat ini," kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri saat konferensi pers di kantornya, Senin (2/8/2021).

1. Menurut LHP audit BPK RI, kerugian negara mencapai Rp22 miliar

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Korupsi Pembangunan RS Batua MakassarEkspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar/Polda Sulsel

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SR pejabat pembua komitmen (PPK), MA pejabat pelaksanan teknis kegiatan (PPTK), FM panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Kemudian MK direktur PT SA, AIHS kuasa Direktur PT SA, AEH Direktur PT PMSS, DR, APR konsultan pengawas CV SL dan RP selaku inspektor pengawasan.

Widoni menjelaskan pembangunan RS menggunakan pagu anggaran Rp25,5 miliar dari APBD Kota Makassar tahun anggaran 2018. Pada 2020 lalu, Polda Sulsel mendapat laporan bahwa pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi. Polda menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemudian menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran dalam kasus ini.

"BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit ditemukan kerugian keuangan negara tidak sedikit dan dianggap total lost sebesar Rp22 miliar. Rumah sakit berdiri tapi tidak layak dan tidak pantas didirikan karena memang tidak sesuai dengan spesifikasi," ucap Widoni.

2. Polisi sejak awal menemukan dugaan persekongkolan jahat para tersangka

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Korupsi Pembangunan RS Batua MakassarIlustrasi rumah sakit. IDN Times/Arief Rahmat

Widoni mengatakan, sepanjang penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya juga menggandeng sejumlah ahli konstruksi untuk betul-betul memastikan kelayakan rumah sakit ini. "Harus tidak ada basement untuk kekuatan pondasi, paling tidak dirobohkan dan dibangun yang baru," jelasnya.

Hasil audit BPK juga ditemukan bahwa material bangunan yang digunakan tidak sesuai dengan rencana awal. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dianggap bertanggung jawab sepenuhnya dalam proses pengerjaan hingga bangunan ini rampung.

Penyidik memastikan dari awal pembangunan, sudah ada persekongkolan jahat para tersangka. "Sudah terbentuk dari awal niat jahatnya bersekongkol sejak proses tendernya. Bicara tipikor itu kan niatannya, kalau sudah ada berarti pelaku-pelakunya sudah ketahuan kan," terangnya.

3. Para tersangka belum ditahan

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Korupsi Pembangunan RS Batua MakassarIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsidiair Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana. Widoni menyebut mereka belum ditahan.

"Namun, pemeriksaan akan segera dilanjutkan selama yang bersangkutan para tersangka ini tidak menghilangkan barang bukti, tidak kabur, itu diberikan keleluasaan sesuai dengan kebijakan dan tetap dalam pengawasan," ungkap Widoni.

Dalam waktu dekat para tersangka diperiksa kembali. Sedangkan penyidik berusaha merampungkan berkas perkara untuk segera diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Kita juga tidak berhenti sampai di 13 tersangka ini, karena ini akan kita kembangkan lagi," Widoni melanjutkan.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya