Polisi Makassar Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Gas Melon

Dari 10 pelaku, 1 orang berperan sebagai penadah

Makassar, IDN Times - Tim Unit Reskrim Polsek Tamalanrea mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), yang dikelola salah satu perusahaan mitra PT Pertamina di Kota Makassar, akhir Januari lalu.

"10 orang yang diduga terlibat dalam pencurian telah ditangkap," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Senin (1/3/2021). 

1. Sembilan orang berperan sebagai eksekutor, 1 sebagai penadah

Polisi Makassar Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Gas MelonBarang bukti, busur yang digunakan pencuri tabung gas di Makassar/Polrestabes Makassar

Supriady mengatakan, para pelaku ditangkap secara terpisah di Kota Makassar dan Kabupaten Maros sejak 22 hingga 28 Februari 2021. Mereka masing-masing adalah MR (18), IQ (18), AE (19), RD (18), SU (20), GL (18), SD (20), AR (17), UG (20) dan HS (63). 

Sembilan orang, kata Supriady, berperan sebagai eksekutor yang mencuri tabung gas di SPPBE. Sementara HS merupakan penadah barang hasil curian. "Pelaku mengancam korbannya yang berjaga di lokasi kejadian dengan senjata tajam," ucap Supriady.

2. Dua kali mencuri di lokasi yang sama, 24 buah tabung gas raib

Polisi Makassar Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Gas MelonIDN Times/Sukma Sakti

Umumnya kata Supriady, para pelaku berdomisili di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Satu orang pelaku merupakan warga Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Catatan kepolisian, sejak beraksi, komplotan ini telah mencuri 24 buah tabung gas 3 kilogram. Aksi itu dua kali diperbuat di lokasi yang sama.

"Para pelaku beraksi dengan cara-cara kekerasan. Ketika beraksi ada belasan orang dengan berboncengan sepeda motor, membawa senjata tajam," ungkap perwira yang akrab disapa Edhy ini.

Baca Juga: Melanglang Buana Curi Ratusan Motor, Aksi Pria ini Berakhir di Barru

3. Polisi masih buru 2 pelaku lainnya

Polisi Makassar Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Gas MelonKasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus. IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut kata Edhy, usai beraksi, para pelaku berpencar untuk bersembunyi sembari menjual tabung hasil curian. Hasil penjualan dibagi rata ke masing-masing orang. "Uang penjualan dipakai untuk foya-foya dan keperluan sehari-hari para pelaku. Dijual mulai Rp100-150 ribu," sebut Edhy. 

Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Edhy bilang, masih ada 2 orang dari kawanan ini yang masih dicari. "Masih buron, sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.

Penyidik menjerat 9 pencuri dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan HS, sebagai penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. 

Baca Juga: Bocah Pencuri Belasan Juta Uang Hotel Diserahkan ke P2TP2A Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya