Polisi Makassar Panggil Guru Ngaji Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Pemeriksaan dijadwalkan Selasa (11/8/2020) besok

Makassar, IDN Times - Jajaran Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, sementara mengagendakan pemeriksaan AN, oknum guru mengaji yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Surat pemanggilan terhadap pria 60 tahun itu telah dilayangkan kepolisian.

"Jadwalnya (diperiksa) besok (Selasa 11 Agustus), sekaligus dilakukan gelar perkara," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus, kepada jurnalis saat ditemui di kantornya, Senin (10/8/2020).

1. Hasil visum dan pemeriksaan korban lainnya jadi bukti kelanjutan proses hukum guru mengaji

Polisi Makassar Panggil Guru Ngaji Terduga Pelaku Pelecehan SeksualAmbulans (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Supriady menyatakan, pemeriksaan sekaitan dengan kelanjutan proses penyelidikan dilakukan setelah orangtua korban melaporkan kasus itu secara resmi. Tiga bocah yang melapor sebagai korban masing-masing adalah, JA (9), KNF (10) dan AAM (9).

Kata Supriady, pihaknya saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan untuk menguatkan fakta perbuatan pidana yang dilakukan warga Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar tersebut.

"Nanti ditambah dengan keterangan ahli melalui hasil visum dan asesmen psikolog juga. Kan pemeriksaan sudah dilakukan juga sama korban-korban (murid)," kata pria yang akrab disapa Edhy ini.

2. Korban dilecehkan saat proses belajar mengaji berjalan

Polisi Makassar Panggil Guru Ngaji Terduga Pelaku Pelecehan SeksualIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Ismail menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga dilecehkan saat aktivitas pengajian tengah berlangsung. Peristiwa memilukan itu terjadi akhir Juli 2020 lalu di halaman rumah terlapor yang dijadikan sebagai tempat mengaji.

"Jadi anak-anak ini pada saat diajari mengaji oknum guru ngajinya ini duduk di samping anak-anak tersebut. Lalu kemudian guru mengaji ini memasukkan tangannya ke balik baju korban dan memegang alat vital, seperti itu," ungkap Ismail sebelumnya.

Terlapor disebutkan Ismail membangun balai-balai atau gazebo di bawah pohon mangga di halaman rumahnya agar akitivitas belajar mengajar dilakukan siang hari. Rata-rata murid belajar setelah pulang dari sekolah, dan saat AN lowong dalam pekerjaan sebagai tukang ojek.

Baca Juga: Viral Guru Mengaji di Makassar Diduga Lecehkan Anak 9 Tahun 

3. LBH APIK tampung enam aduan, dua korban resmi minta pendampingan hukum

Polisi Makassar Panggil Guru Ngaji Terduga Pelaku Pelecehan SeksualPendamping hukum korban Akifah dari LBH Apik Sulsel/Istimewa

Lembaga Bantuan Hukum Asosisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan, saat ini menampung 6 aduan korban. Menurut pendamping hukum dari LBH APIK, Akifah, baru dua di antara 6 korban yang melapor resmi dan meminta untuk didampingi dalam proses perjalanan hukum.

Pihak keluarga korban lainnya khawatir melaporkan kejadian ini. Selain menganggapnya sebagai aib, mereka juga berdalih tak punya biaya untuk membayar jasa pendamping hukum. LBH APIK berupaya untuk mengedukasi keluarga korban lainnya agar tidak segan melaporkan kasus ini.

"Makanya saya ditugaskan ke sana (keluarga korban) untuk menjelaskan bahwa kasus ini bukan aib. Tapi lebih kepada bagaimana agar orangtua ini mengerti dan paham. Supaya pelakunya nanti bisa mendapat efek jera karena diproses hukum," imbuh Akifah.

Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Visum Korban Pelecehan Oknum Guru Mengaji

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya