Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pilu! Seorang Anak Perempuan di Luwu Utara Jadi Korban Pemerkosaan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Seorang anak perempuan berinisial VN (12) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, jadi korban pemerkosaan enam remaja laki-laki.

Keenam tersangka masing-masing berinsial MN (17), AA (17), SA (17), MA (17), IF (16) dan MP (16). Dua di antaranya masih berstatus sebagai pelajar di Kecamatan Masamba.

"Semua tersangka sementara ditahan dan diproses lebih lanjut," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Senin (17/5/2021).

1. Tersangka menjebak korban

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mia Amalia)

Suprianto mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat malam lebaran, Rabu, 12 Mei 2021. Saat itu, korban yang hendak pulang ke rumah, berpapasan dengan salah satu tersangka.

Tersangka itu lalu mengajak korban ke suatu tempat yang tidak begitu jauh dari rumahnya. Tidak ada rasa curiga dari korban, sebab mereka saling kenal satu sama lain. Namun ternyata, di lokasi itu beberapa tersangka lainnya sudah menunggu.

2. Polisi tengkap seluruh tersangka

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Tak lama setelah peristiwa itu, kata Suprianto, korban didampingi pihak keluarga bergegas melapor polisi. Petugas Satreskrim Polres Lutra pun langsung menyelidiki kasus ini.

Hasilnya, polisi menangkap para tersangka pada Minggu, 15 Mei 2021. "Tersangka AA lebih dulu ditangkap kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka lainnya," ucap Suprianto.

3. Polisi masih dalami modus pemerkosaan

Ilustrasi Garis Polisi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Saat ini kata Suprianto, para tersangka masih ditahan di kantor Polres Lutra. Petugas masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Termasuk, mendalami modus di balik aksi bejat yang diperbuat para tersangka. 

Akibat perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76 D dan 76 E Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us