Pemuda di Barru Dilapor ke Polisi karena Pelesetkan Lirik Lagu Aisyah

Barru, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama. Pemuda berinisial BU, 20 tahun, dilapor karena unggahan di media sosial.
Pemilik akun Twitter @bung_bahrulku itu berurusan dengan polisi karena cuitannya memelesetkan lirik lagu Aisyah Istri Rasulullah. Dia menulis penggalan lirik yang diganti menjadi kalimat bernada kawin lari. Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah membenarkan soal laporan itu.
"Iya sekarang sedang ditangani," kata Abdillah kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5).
Baca Juga: Ganti Lirik "Aisyah" dengan Anggur Merah, Pemuda Surabaya Ditangkap
1. Polisi terima laporan dari sejumlah warganet
Cuitan BU diunggah pada Selasa (28/4) lalu. Cuitan itu kemudian viral di kalangan warganet. Tangkapan layar soal cuitan itu juga dibagikan kembali lewat berbagai akun di media sosial.
Sejumlah warganet menghujat dan mengancam akan mencari BU. Terlapor dikabarkan berstatus seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Parepare. Kapolres mengatakan, pihaknya kini masih menyelidiki terkait laporan yang dilayangkan oleh sejumlah orang beberapa hari lalu.
"Sementara didalami," ucap Abdillah.
2. Saat diperiksa polisi, BU mengaku becanda
Berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi menciduk dan menahan BU. Abdillah mengatakan pria itu sudah diambil keterangannya sebagai terlapor. Tidak disebutkan identitas terlapor dengan pertimbangan penyelidikan.
Kapolres mengatakan, terlapor mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi. Dia mengaku memelesetkan penggalan lirik lagu hanya untuk bergurau dengan rekannya di medsos.
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan hanya bercanda," terang Abdillah.
3. BU layangkan permohonan maaf
BU sebenarnya sudah melayangkan permohonan maaf, beberapa hari setelah cuitannya viral di medsos. Dia mengakui kesalahannya secara tertulis di atas kertas bermaterai. Dia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Surat permohonan maaf ditandatangani oleh BU, tertanggal 30 April 2020. Permohonan maaf itu kemudian dia unggah di akun medsosnya. Hingga kini BU masih ditahan di Polres Barru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi Fokus Rute Barru-Pangkep