Pembelaan Nurdin Abdullah Disebut Sebatas Argumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Nurdin Abdullah telah mengajukan nota pembelaan atau pledoi selaku terdakwa perkara suap dan gratifikasi. Dia berharap dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum karena merasa tak bersalah. Nurdin juga ingin memenuhi janji-janjinya kepada masyarakat Sulawesi Selatan.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (MUI) Prof Hambali Thalib menerangkan bahwa pledoi merupakan pembelaan terdakwa untuk membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak benar. Namun pledoi bukan sekadar berupa argumen.
"Bagaimana menyatakan bahwa itu adalah tidak benar, itu tidak cukup dengan argumen. Harus dia tunjukkan pada bukti-bukti yang bisa menggugurkan bukti yang yang dinyatakan penuntut umum," kata Hambali saat dihubungi IDN Times, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Sidang Pleidoi, Nurdin Abdullah Harap Dibebaskan dari Tuntutan KPK
1. Penegak hukum perlu menelusuri fakta-fakta persidangan
Dibanding mempertimbangkan argumen, penegak hukum disarankan mengembangkan fakta-fakta dari proses panjang persidangan. Yakni keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, baik oleh jaksa maupun terdakwa.
"Banyak fakta persidangan yang menurut saya perlu ditelusuri," ujar Hambali.
Hambali enggan berkomentar lebih dalam soal perkara Nurdin Abdullah. Dia khawatir pernyataannya akan berpengaruh terhadap putusan majelis hakim.
2. Pembelaan di luar konteks dakwaan
Nurdin menyampaikan pembelaannya dalam di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/8/2021). Dalam pleidonya, Nurdin antara lain ingin menunaikan janjinya untuk membangun kembali Stadion Mattoanging serta memperbaiki infrastruktur di daerah terpencil di Sulsel.
Nurdin juga mengungkapkan kebiasaannya memberikan bantuan untuk pembangunan masjid jauh sebelum dia menjabat sebagai gubernur. Diketahui, bantuan dari kontraktor yang dijadikan dalih untuk membangun masjid adalah salah satu materi dakwaan.
Hambali menyebut berbagai argumen seperti itu di luar konteks. Apalagi jika berbagai penjelasan tanpa disertai bukti. "Nanti majelis akan mempertimbangkan," kata Hambali.
3. Alasan harus disertai dengan pembuktian di luar keterangan saksi
Hambali bilang, permohonan terdakwa untuk dibebaskan biasanya bukan menjadi pertimbangan khusus oleh majelis hakim. Melainkan bukti-bukti yang mengarahkan bahwa dia memang tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa.
"Intinya adalah kesempatan untuk mengemukakan apa yang menurut dan didukung oleh bukti-bukti, tidak terbukti menurut persepsi jaksa," katanya.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Nurdin Abdullah