Pelaku Teror Video Call Cabul ke Mahasiswi UIN Makassar Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, mengungkap pelaku dalam kasus video call cabul terhadap sejumlah mahasiswi Universitas Islam Negeri Makassar (UINAM). Pelaku berinisial KMA (26) ditangkap di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa, 6 Oktober 2020 lalu.
"Pelaku ditangkap melalui hasil lidik pantauan daring. Yang bersangkutan terdeteksi berada di sana," kata Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam dalam ekspos di Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2020).
1. Pelaku merupakan mahasiswa yang di-DO
Merdisyam mengatakan, pelaku adalah mantan mahasiswa di kampus UINAM. Hanya saja, fakultas dan jurusannya berbeda dengan seluruh korbannya. Sementara empat korban yang melapor merupakan satu jurusan yang sama di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINAM.
Masing-masing berinisial FH, EL, UI dan FR. Rata-rata para korban, kata Merdisyam, masih berusia 19 sampai dengan 22 tahun. "Pelakunya mahasiswa yang di-drop out (DO) dari kampusnya. Pelaku angkatan 2013," ujar mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini.
2. Pengakuan pelaku peneror video call cabul lewat Whatsapp
KMA mengaku, perbuatan cabul itu dilakukan sejak Juli 2020. KMA juga mengaku depresi akibat kecelakaan lalu lintas yang membuat cacat dirinya. Ditambah karena tak mampu menyelesaikan studi di UINAM. "Awalnya saya ambil nomor dari aplikasi Instagram pakai akun palsu, berlanjut ke WhatsApp," ucapnya.
KMA mengaku lupa berapa banyak korban yang dia teror. Selain itu dia juga lupa bagaimana sampai mendapatkan nomor WhatsApp dari satu jurusan yang sama. "Tidak tahu kalau itu, acak saja. Di rumah saya lakukan, tidak ada pekerjaan fokus tinggal di rumah saja," terang mantan mahasiswa UINAM itu.
Baca Juga: Polisi Minta Keterangan Mahasiswi UIN Korban Teror Video Call Cabul
3. Pelaku dijerat pasal UU ITE
Merdisyam kembali melanjutkan, dalam pengungkapan itu, pelaku ditangkap bersama barang bukti handphone miliknya. Di dalam handphone itu, petugas menemukan foto dan video alat kelaminnya yang dikirimkan ke korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. Pelaku saat ini masih ditahan di sel tahanan Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Pelaku Video Call Cabul ke Mahasiswi UIN Makassar Ditangkap Polisi