Pekan ini, Tersangka Pencemar Nama Gubernur Sulsel Diserahkan ke JPU 

Penyidik sempat mengalami kendala

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Satreskrim Poltestabes Makassar berupaya merampungkan berkas perkara Jumras, tersangka dalam kasus pencemaran nama Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Targetnya, kasus ini bisa dilimpahkan ke jaksa pada pekan ini. 

"Resumenya sudah selesai. Minggu ini sudah dilimpahkan. Kendalanya, tinggal perampungan berkas dari resumenya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi, Rabu (29/1).

Baca Juga: Jumras Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulsel

1. Sempat terkendala persoalan internal penyidik

Pekan ini, Tersangka Pencemar Nama Gubernur Sulsel Diserahkan ke JPU Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras / Sahrul Ramadan

Perampungan berkas hasil penyidikan kasus pencemaran nama baik ini, kata Indratmoko, sempat terkendala masalah teknis di internal penyidik. Akibatnya, proses perampungannya menjadi molor. 

Salah satu kendala itu, imbuhnya, sejumlah penyidik mengikuti tes sekolah kepolisian lanjutan. Namun, penuntasan pemberkasan kasus diupayakan rampung dalam waktu dekat. 

Indratmoko juga memastikan bahwa penyerahan berkas tersangka dapat diselesaikan pada pekan ini. Apalagi, penyidik sudah memeriksa mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan itu sebagai tersangka. 

2. Kendala lain yang sempat memperlambat perampungan berkas karena tersangka sempat sakit

Pekan ini, Tersangka Pencemar Nama Gubernur Sulsel Diserahkan ke JPU Terlapor Jumras, sesaat setelah mengungkapkan permohonan maaf terbuka untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, di Polrestabes Makassar, Kamis (21/11) / Sahrul Ramadan

Jumras, sedianya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sejak Jumat (10/1) lalu. Namun, karena terbentur dengan kondisi kesehatannya yang saat itu sakit, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang.

Pada Senin (13/1) sekitar pukul 16.00 Wita, kata Indratmoko, Jumras akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan sebagai rangkaian penyidikan kasus itu pun, kemudian melengkapi berkas perkara tesangka. "Jadi (saat itu) langsung kita periksa biar tidak lama," ucap Indratmoko.

3. Keterangan Jumras di sidang angket, membuatnya terseret persoalan hukum

Pekan ini, Tersangka Pencemar Nama Gubernur Sulsel Diserahkan ke JPU IDN Times/Aan Pranata

Jumras dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHPidana tentang pencemaran nama baik, serta fitnah atau tudingan yang tidak benar adanya.

Kasus yang melilitnya bermula saat sidang hak angket DPRD Sulsel terhadap Gubernur Nurdin Abdullah.

Saat itu, Jumras memberi keterangan tertutup dalam sidang hak angket di Kantor DPRD Sulsel. Belakangan, informasi soal keterangannya akhirnya bocor ke publik dan menyebabkan dia dilapor pidana oleh Nurdin Abdullah atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ketika ditanya dalam sidang tertutup, Jumras membenarkan pernyataan yang menuding Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima mahar Rp10 miliar dari oknum pengusaha pada Pilgub Sulsel 2018 lalu.

Hasil pemeriksaan penyidik sepanjang proses perjalanan kasus, Jumras dianggap tidak mampu membuktikan keterangan atas tudingan tersebut dalam sidang angket. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada Senin (6/1) lalu.

Baca Juga: Jumras Tersangka karena Angket, DPRD: Semestinya Pakai Kekeluargaan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya