Sempat Keluarkan Fatwa Sesat, MUI Gowa Berdamai dengan Puang La'lang

Kedua pihak menandatangani nota perdamaian pada Kamis (6/2)

Makassar, IDN Times - Konflik antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa dengan pimpinan Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf, Andi Malakuti alias Puang La’lang, berakhir. Kedua pihak menandatangani nota perdamaian di Masjid Syekh Yusuf Gowa, Kamis (6/1) kemarin.

Kuasa hukum Puang La'lang Muhammad Isra mengatakan, perdamaian terwujud setelah pihaknya memenuhi persyaratan yang sebelumnya dilayangkan oleh MUI Gowa. Syarat yang paling mendasar, pihak Puang La'lang mencabut somasi dalam konteks upaya hukum melalui jalur praperadilan, yang pernah dialamatkan kepada MUI.

Sebelumnya Puang La'lang dilaporkan oleh MUI ke polisi karena dugaan menyebar ajaran sesat. MUI juga mengeluarkan fatwa bahwa ajarannya sesat. Puang La'lang sempat mendekam di ruang tahanan selama tiga bulan, sebelum ditangguhkan baru-baru ini. 

"Setelah (proses) praperadilan itu, kemudian dari pihak MUI akhirnya minta menyelesaikan saja perkara ini, dengan pertimbangan ketertiban masyarakat Gowa," kata Isra kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Jumat (7/1).

Baca Juga: Penahanan Ditangguhkan, Puang La'lang Tinggalkan Rutan Makassar 

1. Terdalapat sejumlah pertimbangan sebelum kedua belah pihak berdamai

Sempat Keluarkan Fatwa Sesat, MUI Gowa Berdamai dengan Puang La'langPuang La'lang saat keluar dari Rutan Kelas 1 Makassar. IDN Times / Istimewa

Proses perdamaian kemarin, disaksikan langsung musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Pemkab Gowa, aparatur penegak hukum Gowa hingga sejumlah elemen masyarakat di Gowa. Isra menjelaskan, perdamaian ditempuh setelah mempertimbangkan sejumlah opsi yang pernah dibahas dalam pertemuan sebelumnya.

Pertimbangan itu, antara lain, demi terciptanya kondisi keamanan dan ketenteraman di tengah-tengah masyarakat.

"Bahwa perkara ini tidak membawa keuntungan sama sekali. Mempertimbangkan bahwa perkara ini adalah soal paham agama yang berbeda tafsir, kemudian untuk tidak memperpanjang pokok perkara ini yang seharusnya sampai ke meja persidangan," ungkap Isra.

2. Somasi ke MUI saat itu merupakan bentuk perlawanan dalam konteks hukum

Sempat Keluarkan Fatwa Sesat, MUI Gowa Berdamai dengan Puang La'langSahrul Ramadan / IDN Times

Isra sedikit mengungkit alasan pihaknya melayangkan somasi ke MUI. Somasi itu sebagai bentuk atau upaya perlawanan hukum, setelah MUI mengeluarkan fatwa soal ajaran Puang La'lang yang dianggap sesat. MUI Gowa, diketahui melaporkan pimpinan tertinggi Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf itu kepada Polres Gowa pada pertengahan September 2019 lalu.

Aktivitas Puang La’lang bukannya baru tercium. MUI Gowa sudah mengeluarkan fatwa pada 9 September 2016 dengan menyatakan ajaran Ta’jul Khalwatiah Syech Yusuf sebagai aliran sesat. Pada September 2019, Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah merekomendasikan pembubaran tarekat tersebut.

Fatwa MUI dan rekomendasi Pemkab Gowa sudah diserahkan kepada Puang La’lang saat menghadiri rapat koordinasi di Kantor Polres Gowa, 12 Juni 2019. Rapat sejumlah tokoh, di antaranya Sekda Gowa Muchlis, Kapolres AKBP Shinto, Ketua MUI setempat KH Abubakar Paka, Kepala Kemenag H Adliah, dan para pemuka agama. Oleh MUI somasi tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga agama.

"Somasi itu adalah instrumen dari bagian perlawanan hukum. Karena instrumen itu tidak menjadi masalah. Karena sebetulnya dalam konteks hukum itu biasa terjadi. Hingga akhirnya berdamai," jelas Isra.

Baca Juga: Pengakuan Santri yang Berguru ke Puang La’lang Selama 25 Tahun

3. Kedua belah pihak diminta agar saling berkoordinasi

Sempat Keluarkan Fatwa Sesat, MUI Gowa Berdamai dengan Puang La'langHumas Pemkab Gowa

Oleh Pemkab Gowa, lanjut Isra, pihaknya dengan MUI diminta agar sama-sama menjaga ketenteraman dan keamanan masyarakat. Selain itu, saling berkoordinasi agar silang pendapat tidak lagi terjadi hingga masuk ke ranah pidana.

Pimpinan dan para pengikut Puang La'lang kata Isra lagi, berterima kasih kepada pemkab yang telah memediasi pertemuan hingga upaya damai bisa tercapai.

"Ta’jul Khalwatiyah juga diminta untuk taat kepada pemerintah. Kemudian, tetap menjalankan ajaran Islam sesuai dengan Alquran dan sunnah, itu juga dalam bentuk kesepakatan," imbuh Isra.

Menyoal pencabutan laporan polisi Puang La'lang, Isra belum bisa menjelaskan lebih rinci. MUI berjanji sesuai dengan komitmen awal, yakni mencabut laporan tersebut di penyidik Polres Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola, belum merespons upaya konfirmasi terkait kejelasan status Puang La'lang pasca pencabutan laporan.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya