Merasa Berdosa, Pembunuh Buruh Bangunan di UIM Menyerahkan Diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pelaku pembunuhan buruh bangunan di kawasan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) kampus Universitas Islam Makassar (UIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, menyerahkan diri. Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri setelah membunuh TM (19) pada Rabu (4/12).
Dalam pelariannya, pelaku AN (38) mengaku tidak tenang setelah menghilangkan nyawa korban. Pria yang berprofesi sebagai pengawas pembangunan rusunawa itu pun menyerahkan diri ke kantor polisi setempat, Kamis (5/12) malam.
“Dia pengakuannya merasa berdosa seperti itu. Makanya langsung menyerahkan diri semalam,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono dalam ekspos di kantornya, Jumat (6/12).
1. Pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Jeneponto
Setelah menikam korban dengan badik, saat itu juga pelaku disebutkan langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Jeneponto. Pelaku teridentifikasi setelah aparat kepolisian mendalami rekaman CCTV dalam lingkungan rusunawa.
Ditambah hasil permintaan keterangan dari sejumlah saksi yang merupakan rekan seprofesi korban. Dalam upaya pelarian itulah, kata Yudhiawan, pelaku merasa sangat terbebani. “Dia bayangkan mungkin, merasa bersalah atas perbuatannya,” ungkap Yudhiawan.
2. Pelaku menghabisi nyawa korban karena tersinggung
Peristiwa ini bermula saat pelaku mendatangi korban pada Senin (2/12) lalu. Saat itu, korban tengah beristirahat. Namun pelaku datang menghampiri korban untuk memberitahukan bahwa istirahat hanya diperbolehkan saat makan siang.
Korban kemudian berselisih paham karena merasa jika tidak ada yang dapat dikerjakan sebab bahan bangunan habis. Cekcok itu menyebabkan pelaku menyimpan dendam. Puncaknya, pada Rabu (4/12) pelaku melampiaskan amarah dengan kembali mendatangi korban saat waktu istirahat siang. Saat itu, pelaku datang untuk membangunkan korban yang tengah beristirahat.
“Jadi pas bangun, pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan,” terang mantan Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel ini.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Buruh Bangunan di Rusunawa UIM Makassar
3. Tiga rekan pelaku jadi DPO Polrestabes Makassar
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui tak berperan sendiri dalam melakukan aksinya. Yudhiawan menyebut ada tiga rekan pelaku yang ikut membantu dan berperan dalam menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Ketiga orang yang teridentifikasi itu masing-masing, AC (19), SG (18) dan SD (19). Mereka saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Makassar. “Jadi rekan pelaku ini ikut membantu saat menganiaya. Ada yang memegang ada yang menahan supaya tidak dilerai. Sekarang anggota masih di lapangan untuk mengejar semuanya,” tegas Yudhiawan.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini juga mengimbau kepada para pelaku agar kooperatif dalam proses penanganan hukum dalam perkara ini. Akibat perbuatan melanggar hukumnya, pelaku AN dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHPidana juncto Pasal 2 Ayat 1, tentang pengeroyokan. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Pekerja Bangunan Tewas Bersimbah Darah di Dalam Kampus UIM