Lansia Penghuni Panti Jompo di Gowa Tewas di Tangan Teman Sekamar  

Pelaku dan korban kerap terlibat cekcok

Makassar, IDN Times - Seorang warga panti di Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) Gau Mabaji, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Warga panti berinsial IA (60) diamankan karena diduga menganiaya rekan sekamarnya sendiri bernama Tong Joi Tho alias Sangkala (73) hingga meninggal dunia.

Dalam pemeriksaan, IA mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. "Kenapa dia melakukan penganiayaan? Karena jauh-jauh hari sebelumnya antara korban dan pelaku ini sering ribut. Karena pelaku ini yang selama ini mengurus korban," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir kepada IDN Times, saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).

Baca Juga: Niat Bikin Video Prank Pocong, Pria di Gowa Diamankan Polisi 

1. Pelaku kesal karena korban sering berulah

Lansia Penghuni Panti Jompo di Gowa Tewas di Tangan Teman Sekamar  Petugas Polres Gowa saat mengamankan pelaku. IDN Times / Polres Gowa

Penangkapan IA, berawal saat petugas jajaran Polres Gowa menerima laporan terkait, penemuan mayat korban di ruang tamu panti. Korban ditemukan meninggal dunia Rabu (22/1), sekitar pukul 21.30 Wita, oleh salah seorang pengurus panti lainnya.

Saat itu, kata Jufri, petugas langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara untuk mengevakusi mayat korban. Dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku penganiayaan mengarah ke IA.

"Pelaku ini kesal, marah karena korban sering berulah. Sering buat kotor, ditanya tapi korban tidak mau mendengar apalagi yang bersihkan semua, itu pelaku. Karena pelaku yang rawat selama ini," jelas Jufri.

2. Pelaku mengurus semua kelengkapan pribadi korban

Lansia Penghuni Panti Jompo di Gowa Tewas di Tangan Teman Sekamar  Petugas Polres Gowa saat mengamankan pelaku. IDN Times / Polres Gowa

Korban yang dinilai keras kepala kemudian menjadi pemantik pelaku berbuat nekat. Apalagi, kata Jufri, IA merupakan seorang difabel daksa. Dalam setiap aktivitasnya di dalam panti, IA menggunakan alat bantu kursi roda.

"Akhirnya dia emosi, khilaf tadi malam, dia ambil batu merah di belakang baraknya itu. Karena korban sementara duduk di ruang tengah itu, ruang tamu langsung di hantam di kepala bagian belakang," tutur Jufri.

Korban saat itu disebutkan langsung terkapar. Kepalanya berdarah. Pelaku dibalut amarah, kembali menghajar wajah korban berulang kali dengan tangan kosong. "Korban mengalami luka lebam di muka. Dicekik juga lehernya, sampai pelaku pastikan bahwa korban meninggal," ungkapnya.

3. Polisi periksa kondisi kejiwaan pelaku

Lansia Penghuni Panti Jompo di Gowa Tewas di Tangan Teman Sekamar  Ilustrasi (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, khususnya kondisi psikologis di Mako Polres Gowa. Pemeriksaan, untuk memastikan kondisi kejiawaan pelaku.

Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak panti yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut untuk proses pendampingan dalam proses perjalanan hukum pelaku.

"Koordinasi untuk penanganan lebih lanjutnya, juga nanti untuk penempatan khususnya pelaku ini dengan departemen sosial," ucap Jufri.

Oleh penyidik, pelaku disangkakan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Tersangka Penipu Polisi Modus Travel Umrah Diserahkan ke Kejaksaan 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya