Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara Serius

Jika terbukti melanggar etik, pelaku harus diproses pidana

Makassar, IDN Times - Keluarga tiga orang korban penembakan polisi di Makassar berharap pelaku dihukum seadil mungkin. Propam Polda Sulawesi Selatan mengagendakan sidang etik terhadap 12 anggota polisi pada Kamis, 24 September 2020.

"Kami berharap ini bisa berjalan secara tranparan dan akuntabel dan juga pemeriksannya betul-betul serius untuk membuktikan itu kesalahanya," kata penasihat hukum korban, Abdul Azis Dumpa kepada IDN Times, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Kasus Penembakan di Makassar, 12 Polisi Dianggap Melanggar Prosedur

1. Polisi diminta tidak mengintervensi warga sebagai saksi

Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara SeriusKepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa. IDN Times/Sahrul Ramadan

Penembakan terhadap warga sipil terjadi di Jalan Barukang Makassar, Minggu 30 Agustus 2020 lalu. Dalam kejadian itu, seorang korban, AJ, meninggal dengan luka tembak di kepala. Dua korban lain, IB dan AM, terkena tembak di kaki.

LBH meminta pengusutan kasus penembakan dituntaskan. Polda juga harapkan tidak mengintervensi seluruh saksi dalam proses hukum terhadap anggota polisi. Sebab menurut Azis, saksi yang merupakan warga di sekitar lokasi kejadian bisa memberikan keterangan dengan jelas terkait peristiwa.

"Mereka juga harus memastikan bahwa saksi bisa memberikan keterangan tanpa tekanan, desakan dan bebas dalam persidangan. Mudah-mudah hasilnya sesuai yang kita harapkan," kata Azis yang juga Wakil Direktur LBH Makassar.

2. Jika terbukti disidang etik, polisi pelanggar harus diproses pidana

Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara SeriusKeluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Azis meminta proses hukum tidak sampai di sidang etik. Jika 12 polisi terbukti melanggar prosedur, mereka harus diproses secara pidana. Sebelumnya pihak keluarga korban juga sudah melaporkan kasus itu ke Polda Sulsel.

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik dan disiplin, mudah-mudahan itu membuka jalan untuk membuktikan dugaan pelanggaran pidananya di dalam," ujar Azis.

3. Polisi Penembak 3 Warga Makassar Terancam Penurunan Pangkat

Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara SeriusKabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo. IDN Times/Polda Sulsel

Propam Polda Sulawesi Selatan pekan ini mengagendakan sidang etik terhadap 12 polisi, terkait penembakan tiga warga Jalan Barukang, Makassar. Mereka yang disidang diduga melanggar prosedur pengamanan, pada peristiwa yang berujung tewasnya satu korban penembakan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyebut polisi yang terbukti bersalah pada kejadian itu akan dikenai sanksi. Seperti apa sanksinya, akan menunggu hasil putusan sidang etik pada hari Kamis, 24 September 2020.

"Macam-macam, bisa sampai penahanan, pencopotan jabatan, kemudian mutasi bersifat demosi, kemudian juga penurunan pangkat," ungkap Ibrahim kepada jurnalis, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Polisi Penembak 3 Warga Makassar Terancam Penurunan Pangkat

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya