Kasus Kartu SIM Ilegal, Pelaku Pakai Data NIK dari Dukcapil Ambon

Tersangka awalnya mengaku dapat data dari internet

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar terus menyelidiki kasus penjualan kartu SIM seluler prabayar yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) ilegal. Polisi masih akan meminta keterangan dari sejumlah pihak sebelum melimpahkan kasus ke kejaksaan.

Dalam kasus ini Polrestabes Makassar menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial EM (47), AG (30), GT (41), SS (25), dan HR (20). Mereka sebelumnya ditangkap karena menjual kartu SIM seluler yang sudah diregistrasi. Kartu dengan data ilegal itu dipasarkan di media sosial.

"Kalau sekarang kita tinggal periksa ahli komunikasi. Kan dari pihak Telkomsel juga sudah diambil keterangannya. Kalau ahlinya sudah kita periksa, kita kirim berkasnya (perkara)," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul di Makassar, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Komplotan Penjual Kartu Perdana Pakai NIK Ilegal Ditangkap di Makassar

1. Penahanan tersangka sempat ditangguhkan

Kasus Kartu SIM Ilegal, Pelaku Pakai Data NIK dari Dukcapil AmbonBarang bukti hasil kejahatan registrasi kartu prabayar secara ilegal di Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

Polrestabes Makassar merilis kasus penjualan kartu SIM seluler ilegal pada 8 Juni 2020 lalu. Saat itu lima tersangka langsung ditahan. Tapi polisi sempat menangguhkan penahanan mereka.

Agus mengungkapkan, penangguhan dilakukan lantaran waktu penahanan mereka kala itu akan habis. Sementara beberapa saksi belum sempat diperiksa.

"Kita sempat memberikan wajib lapor ke para tersangka atau penangguhan penahanan. Kalau sekarang kita tinggal periksa ahli komunikasinya saja. Paling minggu depan berkasnya sudah dikirim," ucap Agus.

2. Pelaku mendapatkan data NIK dan KK dari Kantor Disdukcapil Ambon

Kasus Kartu SIM Ilegal, Pelaku Pakai Data NIK dari Dukcapil AmbonBarang bukti hasil kejahatan registrasi kartu prabayar secara ilegal di Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

Polisi menangkap lima tersangka beserta barang bukti 37.200 kartu SIM seluler yang sudah diregistrasi dengan NIK dan nomor KK ilegal. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan senilai Rp428 juta lebih serta 3.100 kartu yang belum diregistrasi.

Barang bukti lain satu laptop dan berupa 13 unit telepon seluler, yang sebagian sudah dimofidikasi untuk aktivasi kartu prabayar. Ada juga beberapa buku tabungan dari berbagai bank.

Pada pemeriksaan awal, tersangka mengaku kepada penyidik bahwa mereka mendapatkan NIK secara acak di internet. Namun penyidik menemukan fakta lain, yakni NIK dan nomor KK didapatkan secara ilegal dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Maluku.

"Karena semua data NIK itu, data di sana. Tentunya kita konfirmasi ke sana, yang jelas tidak ada NIK Makassar atau NIK Ujung Pandang. Yang ada hanya Ambon," kata Agus.

3. Pelaku memasarkan kartu SIM prabayar di media sosial

Kasus Kartu SIM Ilegal, Pelaku Pakai Data NIK dari Dukcapil AmbonBarang bukti hasil kejahatan registrasi kartu prabayar secara ilegal di Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

Saat merilis kasus, Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono menerangkan bagaimana modus para pelaku. Awalnya pelaku membeli ribuan kartu prabayar dari operator seluler. Kartu itu kemudian diregistrasi dengan nomor KK dan NIK yang didapatka secara ilegal.

"Modusnya bekerja sama dengan karyawan, ada buka rekening, kemudian memasarkan melalui media sosial dan lainnya. Pembelinya ini dari berbagai daerah, sisa langsung kirim. Tidak pakai registrasi lagi," Yudhiawan menerangkan.

Karena kartu yang dijual tidak perlu diregistrasi oleh pembeli, maka harganya lebih mahal dari umumnya kartu SIM seluler. Konon, para pelaku mendapatkan keuntungan minimal Rp10 ribu dari setiap unit yang terjual.

Akibat perbuatan melawan hukumnya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi dan Data Kependudukan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Gunakan NIK Tanpa Izin, Pembuat Kartu SIM Ilegal Ditangkap

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya