Kakek Tiri di Makassar Dilapor Polisi Diduga Cabuli Dua Cucu

Polisi belum menahan terduga pelaku

Makassar, IDN Times - Petugas Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang bocah. Terlapor dalam kasus ini adalah MA (54), kakek tiri para korban.

"Sedangkan korbannya perempuan AN (6) dan NAS (7) bersepupu," kata Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir kepada jurnalis saat ditemui di kantornya, Selasa (25/1/2022).

1. Korban dititip oleh orangtuanya

Kakek Tiri di Makassar Dilapor Polisi Diduga Cabuli Dua CucuIlustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Jufri mengatakan, orangtua korban melaporkan dugaan kasus pencabulan belum lama ini. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi bejat itu diperbuat terlapor sepanjang bulan Desember 2021.

"Adapun modusnya, ketika anak ini dititip oleh orangtuanya yang sedang bekerja kepada pelaku. Pada saat korban AN dan NAS pulang sekolah, pelaku mengajak masuk ke kamar," ungkap Jufri Natsir.

2. Korban diiming-imingi dengan uang

Kakek Tiri di Makassar Dilapor Polisi Diduga Cabuli Dua CucuIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Di dalam kamar itu, lanjut Jufri, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. "Membujuk kedua korban dengan uang Rp5.000 kemudian melalukan aksinya (menggerayangi)," terang Jufri.

Polisi masih mendalami berapa kali pelaku berbuat serupa terhadap korban. "Kami sedang memeriksa saksi-saksi dan segera akan kami tindaklanjuti dan memproses yang bersangkutan dan ketika sudah terbukti," ujar Jufri.

Baca Juga: Mertua di Luwu Lapor Polisi, Mengaku Korban Pelecehan Seksual Menantu

3. Terlapor belum ditahan

Kakek Tiri di Makassar Dilapor Polisi Diduga Cabuli Dua CucuIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut kata Jufri, selain menyelidiki dengan memeriksa saksi-saksi, pihaknya juga tengah merampungkan berkas pemeriksaan. "Dan (bila) pelaku terbukti melakukan pelecehan terhadap anak, kami akan lakukan penahanan," tegasnya.

Jufri melanjutkan, penyidik menggunakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: LBH Makassar Ungkap Kesulitan Tangani Kasus Pemerkosaan di Luwu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya