Jaksa KPK Hadirkan 30 Saksi untuk Sidang Nurdin Abdullah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum KPK berencana menghadirkan puluhan saksi pada sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Perkara Nurdin Abdullah telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar. Namun dia cuma hadir secara virtual karena ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
"Ada kurang lebih 30 saksi," kata jaksa KPK Andry Lesmana di Makassar, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Khawatir COVID-19, Terdakwa Nurdin Abdullah Urung Berobat Jalan
1. Sudah ada tiga saksi yang dihadirkan
Pada sidang lanjutan, Kamis (29/7/2021), jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi. Masing-masing dua kontrator asal Kabupaten Bantaeng bernama Setya Budi dan Petrus Yalim serta karyawan bank di Sulsel bernama Rezky.
Dua kontraktor dicecar pertanyaan mengenai bantuan uang untuk membantu pembangunan masjid di tanah milik Nurdin di Kebun Raya Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Sedangkan karyawan bank dicecar soal dana bantuan sebesar Rp100 juta dari masing-masing kontraktor yang disetorkan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri pada September 2020.
2. Saksi terdiri dari berbagai kalangan
Andry mengatakan, berikutnya jaksa akan menghadirkan ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri sebagai saksi. Selain itu juga akan dihadirkan direktur bank untuk menjelaskan pengelolaan dana dari kontraktor kepada Nurdin.
"Kalau dirut itu, terkait transfer yang Rp100 juta dan nanti ada yang lain," ujar Andry.
3. Nurdin Abdullah didakwa terima suap dan gratifikasi senilai Rp13 miliar
Sebelumnya Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan kumulatif kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2021, dengan dugaan menerima suap dari kontraktor rekanan Agung Sucipto. Namun jaksa KPK turut mempersoalkan dugaan penerimaan gratifikasi dari kontraktor lain.
"Kumulatif artinya bukan hanya satu perbuatan, tetapi ada dua perbuatan secara akumulasi," kata jaksa KPK M Asri usai sidang pembacaan dakwaan terhadap Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Tiindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/7/2021).
Asri menerangkan, ada dua dakwaan terhadap Nurdin. Yang pertama adalah pemberian suap yang sekaligus jadi barang bukti OTT KPK pada, 26 Februari 2021.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang senilai 150.000 SGD dan Rp2,5 miliar. Asri bilang uang itu adalah suap dari terdakwa Agung Sucipto dan kontraktor lain bernama Harry Syamsuddin.
Kemudian, kata Asri, pada dakwaan kedua, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sekitar Rp6 miliar ditambah tambah 200.000 SGD dari sejumlah kontraktor lain di Sulsel.
"Jadi kalau kita total total mulai dari penerimaan suap dan gratifikasi kurang lebih Rp13 miliar," ucapnya.
Baca Juga: 6 Kontraktor Bakal Bersaksi di Sidang Nurdin Abdullah