IDI Makassar Minta Dokter Tersangka Pemalsu Suket COVID Ditindak Tegas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta kepada kepolisian agar menindak tegas oknum dokter tersangka pemalsu surat keterangan hasil tes COVID-19.
Dokter berinisial CMW (34), ditangkap oleh petugas Polsek Rappocini dan Satreskrim Polrestabes Makassar, dalam pengungkapan bisnis gelap pembuatan surat hasil tes PCR dan Antigen palsu.
"Perlu diberi sanksi tegas (kepada) siapapun yang dianggap melanggar," kata pelaksana Hubungan Masyarakat (Humas) IDI Makassar, dr Wachyudi Muchsin kepada IDN Times saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).
1. IDI minta polisi tambah penerapan pasal
Kasus surat COVID-19 palsu itu terungkap pada Jumat 14 Januari 2022, di lokasi praktik sang dokter di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Makassar. Menurut kepolisian, bisnis tipu-tipu ini berkedok klinik kecantikan.
IDI Makassar, kata Wachyudi, mendorong kepolisian menerapkan pasal berlapis kepada tersangka. Wachyudi menyebut, perbuatan tersangka melanggar Pasal 214 Ayat 1 KUHPidana, Pasal 335, 336, dan 55 KUHPidana juncto Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
Kemudian, lanjut Wahcyudi, pelanggaran juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. "Yang memiliki sanksi pidana 1 tahun penjara bagi yang melanggar," tegas dokter Wahcyudi.
2. IDI ajak semua pihak mencegah praktik suket palsu
Wachyudi menyatakan, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk mencegah praktik curang seperti ini terjadi lagi.
"Kita saat ini sedang berperang melawan COCID-19, apalagi adanya varian baru seperti Delta lanjut Omicron. Butuh kerja sama semua pihak saling mengawasi termasuk masyarakat," ucapnya.
IDI Kota Makassar, lanjut Wachyudi, sangat menyayangkan kejadian ini. "Sebab praktik tes COVID-19 palsu sangat berbahaya menularkannya sebab dikiranya negatif ternyata positif," kata Wachyudi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Suket Bebas COVID-19 Palsu di Makassar
3. Konsumen hanya menyetorkan salinan identitas diri tanpa perlu datang ke klinik
Hasil penyelidikan polisi, praktik pemalsuan surat keterangan COVID-19 palsu sudah berjalan sejak pertengahan 2021 dan baru terbongkar Januari tahun ini. Tersangka dokter mematok harga beragam dalam sekali pembuatan PCR dan Antigen kepada konsumennya.
Konsumen hanya dimintai salinan identitias meski tak hadir di klinik. Namun, mereka diharuskan mengirimkan uang lebih dulu ke rekening yang dikelola sang dokter sesuai dengan kebutuhan suket konsumen. Suket diperuntukan sebagai syarat perjalanan, khususnya penerbangan.
"PCR Rp700.000 sampai Rp900.000 sedangkan Antigen Rp200.000 sampai dengan Rp400.000," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana dalam ekspos hasil tangkapan di kantor Polrestabes Makassar, Rabu (19/1/2022).
Polisi diketahui menjerat tersangka CMW Pasal 263, 267 dan 268 KUHPidana tentang pemalsuan, juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana turut serta. "Ancaman hukuman untuk di Pasal 263 yaitu 6 tahun penjara, sedangkan 267 dan 268 hukuman penjara 4 tahun," tegas Komang.
Baca Juga: Dokter Kecantikan di Makassar Bisnis Suket COVID-19 Palsu Ditangkap