Hari Pertama PSBB Makassar, Masih Ada Pengusaha Tidak Patuh

Satpol PP Makassar tutup paksa usaha yang tetap beroperasi

Makassar, IDN Times – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19 mulai diterapkan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/4). Meski sudah didahului uji coba, belum semua warga patuh terhadap aturan mengenai sejumlah larangan.

Salah satu contohnya adalah masih ada Sebagian toko atau tempat usaha yang buka. Padahal PSBB mengatur bahwa hanya pedagang bahan pokok yang dibolehkan beroperasi. Petugas polisi pamong praja pun menutup paksa sejumlah toko di Makassar yang kedapatan tetap buka.

“Ada poin bahwa sebagian pengusaha dari awal memang tidak menunjukkan kepatuhannya. Sudah ada larangan selama PSBB tapi tetap beroperasi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Iman Hoed, kepada IDN Times, Jumat.

Baca Juga: PSBB Dimulai, Angkutan Umum Dilarang Keluar Masuk Makassar

1. Ada pengusaha yang berupaya mengelabui petugas

Hari Pertama PSBB Makassar, Masih Ada Pengusaha Tidak PatuhIDN Times/Achmad Hidayat Alsair

Pada hari pertama PSBB, tim Satpol PP Makassar bersama tim gabungan Gugus Tugas COVID-19 menyisir sejumlah tempat usaha di berbagai titik dalam kota. Di sepanjang Jalan Veteran, petugas menemui beberapa usaha bengkel yang buka, dan menutup paksa. Begitu juga toko karpet di lokasi lain.

Iman menilai sebagian masyarakat belum paham soal aturan PSBB. Tapi menurutnya, ada juga pengusaha yang seperti sengaja melanggar.

Di Toko New Agung, Jalan Sam Satulangi, petugas menciduk aktivitas jual beli dengan sistem buka tutup pintu. Saat toko digrebek, ada sejumlah warga yang berada di dalam toko. Padahal halaman yang biasa jadi tempat parker, saat itu kosong.

“Jadi memang ada yang mencoba kucing-kucingan. Mencoba mengambil keutungan di tengah wabah COVID-19 ini,” ujar Iman.

2. PSBB diawasi ketat agar jumlah korban COVID-19 bisa ditekan

Hari Pertama PSBB Makassar, Masih Ada Pengusaha Tidak PatuhPetugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan dan tidak memakai masker saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Iman menyatakan timnya akan terus mengawal ketat pelaksanaan PSBB di Kota Makassar.  Iman berharap masyarakat patuh, dengan menjalankan sejumlah pembatasan selama PSBB. Mekanisme PSBB sebagai penegakan physical distancing diharapkan bisa menekan tingkat penyebaran COVID-19.

Per Jumat pukul 11.00 Wita, pemerintah mencatat 308 kasus positif COVID-19 di Makassar. Menurut Iman, kondisi itu mengkhawatirkan. Sebab jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, bisa jadi tingkat kasus di Makassar termasuk yang paling tinggi di Indonesia.

“Kalau mau jujur, sebenarnya kita mungkin yang paling banyak (kasus). Banyak orang tanpa gejala, sehat, tapi menyebarkan virus. Cara mengatasinya lewat physical distancing, menghindari kerumuman, seperti di pusat keramaian, toko, dan lain-lain,” Iman menerangkan.

3. Warga yang melanggar PSBB terancam tidak bisa mengurus KTP

Hari Pertama PSBB Makassar, Masih Ada Pengusaha Tidak PatuhIlustrasi E-KTP. IDN Times/Asrhawi Muin

Selain upaya paksa dalam menegakkan PSBB di Makassar, Satpol PP, kata Iman, juga memberlakukan sanksi lain. Pihaknya tidak segan-segan menyirami air orang yang kedapatan berkumpul di tempat umum. Kafe atau sejenisnya yang kedapatan buka, diberi efek jera dengan menyita kursi-kursinya.

Warga yang melanggar aturan PSBB terancam sanksi pidana. Selain itu, mereka juga terancam tidak mendapatkan layanan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP.

“Nanti petugas catat Namanya, kita peringati. Kalau masih melanggar, kita laporkan ke Discukcapil supaya tidak bisa mendapatkan pelayanan administrasi,” kata Iman.

Baca Juga: Uji Coba PSBB Makassar, Pengendara Tanpa Masker Dapat Teguran Lisan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya