Eks Karyawan Ini Cerita Kronologi Dipecat usai Pertanyakan THR

Perusahaan disomasi balik dengan tuntutan Rp5 miliar

Makassar, IDN Times - Seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban pemecatan sepihak. Pemuda bernama Syamsul Arif Putra itu mengaku dipecat dari tempatnya bekerja dipicu persoalan sepele.

"Saya bertanya ada atau tidak THR (Tunjangan Hari Raya) di perusahaan ini, di dalam agenda rapat cuti bersama untuk persiapan lebaran," kata Syamsul dalam konferensi pers bersama pedamping hukumnya, Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga: Karyawan di Makassar Curhat, Dipecat Usai Pertanyakan THR

1. Bertanya dalam rapat membahas cuti lebaran

Eks Karyawan Ini Cerita Kronologi Dipecat usai Pertanyakan THRKonferensi pers soal dugaan pemecatan sepihak karyawan di Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Syamsul bekerja di PT Karya Alam Selaras, perusahaan bergerak dalam bidang konsultan lingkungan. Rapat digelar pada 19 April 2022. Dalam rapat itu ada juga rekan kerjanya sampai pejabat perusahaan yang diwakili Direktur Operasional Perusahaan bernama Ridwan.

Syamsul menuturkan, rapat berjalan seperti biasa, bahkan setelah dia mewakili teman-temannya mempertanyakan soal THR dari perusahaan.

"Otomatis kan semua berharap soal itu THR, jangankan kita sendiri, keluarga juga pasti berharap begitu," ucapnya.

Kendati begitu Syamsul mengaku memahami apabila perusahaan memberikan THR atau tidak. Yang jelas dia hanya meminta kejelasan.

"Kami dengan teman-teman tidak pernah menuntut, kalau memang ada ya Alhamdulillah kalau tidak, tidak apa-apa," katanya.

2. Sempat dipanggil menghadap ke ruangan atasan

Eks Karyawan Ini Cerita Kronologi Dipecat usai Pertanyakan THRKonferensi pers soal dugaan pemecatan sepihak karyawan di Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Di penghujung rapat, Syamsul diminta Ridwan membaca ulang aturan perusahaan soal kontrak kerja. Salah satu poinnya adalah karyawan bisa mendapat THR, terhitung sejak awal masa kerja.

"Meski pun hitungannya proporsional," ujar Syamsul.

Syamsul sendiri bekerja di perusahaan itu baru sekitar enam bulan. Perbincangan soal THR itu kemudian berlanjut ke percakapan WhatsApp. Syamsul meminta maaf atas sikapnya. "Saya segan jadi saya minta maaf ke dia awalnya," ungkap Syamsul.

Hanya berselang dua hari setelah rapat itu, Syamsul kemudian dipanggil menghadap ke ruangan Ridwan. Dia disampaikan bahwa diistirahatkan dari perusahaan. 

"Orang diistirahatkan itu ada tenggang waktu sampai kapan, (tapi) ini tidak ada," katanya.

Tanpa banyak tanya, Syamsul yang hendak meninggalkan ruangan kembali disampaikan supaya atribut kantor di kembalikan. "Berarti memang betul saya diberhentikan pada saat itu juga. Karena tidak ada penjelasan kenapa saya diistirahatkan," dia melanjutkan.

3. THR telah dibayarkan

Eks Karyawan Ini Cerita Kronologi Dipecat usai Pertanyakan THRIlustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Sebelum beranjak dari ruangan, Syamsul sempat mempertanyakan kembali soal kejelasan THR. Dia mewakili semua rekan kerjanya yang kala itu enggan bertanya.

"Ini murni bukan tekanan dari teman-teman tapi saya berpikir ini adalah haknya kami," kata dia.

Ridwan, lanjut Syamsul, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan pimpinan perusahaan, tidak ada THR untuk karyawan. Pertimbangan lainnya adalah karyawan belum tercatat di Dinas Ketenagakerjaan.

Beberapa hari setelahnya, Syamsul mendapat informasi soal pengaduan THR di Disnaker. Dia pun mengadu. Perjuangannya membuahkan hasil. Setelah dimediasi dengan Disnaker, dia mendapatkan hak berupa THR senilai Rp1,75 juta. Meski soal pemecatannya belum ada kejelasan sampai sekarang.

"Kita artinya biar legowo, walaupun belum ada kejelasan dari perusahaan bagaimana soal status soal PHK itu," kata Syamsul lagi.

4. Pendamping hukum somasi balik perusahaan

Eks Karyawan Ini Cerita Kronologi Dipecat usai Pertanyakan THRKonferensi pers soal dugaan pemecatan sepihak karyawan di Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulsel Amiruddin sekaligus pendamping Syamsul menilai, dugaan pemecatan sepihak bukan kewenangan dari Ridwan. Begitu juga soal somasi ganti rugi yang dilayangkan ke Syamsul.

Syamsul sempat disomasi oleh Ridwan karena menganggap mencemarkan nama baik perusahaan. Syamsul dituntut ganti rugi Rp1 miliar.

"Makanya kami keberatan dengan somasi itu. Dan kami somasi balik supaya yang bersangkutan minta maaf," kata Amiruddin.

Amiruddin menyatakan tudingan ke kliennya tanpa bukti akurat. LBH HMI melayangkan somasi sekaligus permintaan ganti rugi ke RI sebesar Rp5 miliar.

"Kami berikan waktu satu kali 24 jam untuk merespons somasi kami, bila tidak kami tempuh upaya hukum," ucapnya.

IDN Times berupaya mengonfirmasi Direktur Operisonal PT Karya Alam Selaras, Ridwan sejak Sabtu sore. Namun, pesan singkat via WhatsApp dan berulang kali sambungan telepon belum ditanggapi.

5. Klarifikasi perusahaan

Eks Karyawan Ini Cerita Kronologi Dipecat usai Pertanyakan THRIlustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Merujuk dalam pernyataan sebelumnya, Ridwan telah mengklarifikasi informasi yang disampaikan Syamsul. Ridwan menjelaskan pemecatan Syamsul Arif Putra bukan karena mempertanyakan THR. Syamsul justru dipecat karena dia dianggap tidak memenuhi progres pekerjaan dan kinerjanya kurang baik. 

"Mempertanyakan THR itu pada tanggal 6 April 2022. Masalahnya yang bersangkutan kedapatan beberapa kali tidur di saat jam kerja berlangsung. Kemudian, tidak bekerja secara efektif dan efisien, itu ada semua aturan dalam kontrak," kata Ridwan.

Baca Juga: Karyawan di Makassar Tanya THR Dipecat? Ini Penjelasan Perusahaan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya