Dua Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi Online di Makassar

Tiga remaja perempuan jadi korban prostitusi online

Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Keduanya adalah MK (18) dan AM (17).

Kasus ini diungkap oleh tim Penikam Polrestabes Makassar pada Rabu, 3 Februari 2021.

"Sudah ada dua tersangka kemudian 3 korban. Korbannya perempuan semua," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Suprdiady Idrus kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

1. Tiga korban adalah anak perempuan di bawah umur

Dua Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi Online di MakassarPemeriksaan remaja di Polrestabes Makassar/Polrestabes Makassar

Kedua remaja ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara kasus ini. Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti handphone yang dilengkapi aplikasi untuk melakukan transaksi online. 

Kata Supriady, tiga korban perempuan semuanya masih di bawah umur. Mereka adalah, MA (15), CI (14), dan AN (15). Dua tersangka berperan sebagai muncikari tiga korban untuk dikencani laki-laki. "Untuk berhubungan badan," ucap Supriady. 

2. Korban diiming-imingi uang ratusan ribu

Dua Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi Online di MakassarIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Suprdiady, ketiga korban dibujuk oleh dua tersangka untuk melayani pria hidung belang. Korban diberi iming-iming duit ratusan ribu rupiah jika bersedia melayani laki-laki yang dibawa kedua tersangka.

Tersangka melakukan transaksi prostitusi melalui aplikasi di media sosial. Supriady menambahkan, praktik itu dilakoni tersangka sejak awal Januari 2021.

"Korban ini kenal dengan para tersangka lewat Facebook. Kemudian diajak ngobrol-ngobrol sampai diajak ketemu dan dibujuk," ucap Supriady.

Baca Juga: P2TP2A Makassar Dampingi Remaja Diduga Terlibat Prostitusi Online

3. Polisi masih buru satu pelaku lainnya

Dua Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi Online di MakassarKasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus. IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut kata Suprdiady, petugas saat ini masih terus mengembangkan kasus prostitusi online di Makassar ini. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain, seorang perempuan berinisial KI yang telah diketahui identitasnya. Bahkan petugas memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Saat ini, kedua tersangka masih ditahan dalam sel Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2, juncto Pasal 78 D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Remaja Diduga Terlibat Prostitusi Online di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya