Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Orang Diperiksa soal Kasus Jenazah Dijamin Legislator di Makassar

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makaassar, IDN Times - Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mulai menyidik kasus keluarga yang membawa pulang jenazah pasien COVID-19 dengan jaminan legislator. Polisi sudah mulai menggali keterangan dari pihak terkait seiring dinaikkannya kasus dari penyelidikan.

Jenazah pasien dalam pengawasan dibawa pulang keluarga dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Kota Makassar, pada Sabtu (27/6) lalu. Berkat jaminan Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim, jenazah tidak ditangani dengan prosedur COVID-19. Padahal belakangan hasil tes swab menyatakan pasien positif.

"Saat ini proses sidiknya (penyidikan) sedang berjalan di Polrestabes dan sudah ada beberapa yang diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada IDN Times, Jumat (3/7).

1. Mereka yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi

Jenazah pasien terkait COVID-19 di RSUD Daya Makassar. Dok. IDN Times
Jenazah pasien terkait COVID-19 di RSUD Daya Makassar. Dok. IDN Times

Ibrahim mengatakan, sejak Kamis (2/7), penyidik Polrestabes Makassar sudah memeriksa dua orang sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan kasus. Tapi Ibrahim tidak menyebut siapa saja saksi yang sudah dipanggil.

"Saat ini sedang proses-proses pemanggilan (yang lain) dan pemeriksaan saksi-saksi lain. Jadi diinfokan jika sudah fix prosesnya. Sejak kemarin baru dua saksi yang diperiksa," katanya.

Ibrahim menegaskan kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan persoalan ini, sebab dianggap cukup urgen dan berkaitan dengan orang banyak.

"Pelanggaran protokol COVID-19 adalah hal prioritas. Semua sama, apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang," dia menambahkan.

2. Kapolda Sulsel pastikan tidak boleh ada penjaminan jenazah COVID-19

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe. IDN Times/Polda Sulsel
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe. IDN Times/Polda Sulsel

Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe sebelumnya mengungkapkan rencana penyidik memeriksa sejumlah saksi. Guntur menyatakan kasus itu akan diusut sampai tuntas.

Guntur menyinggung soal legislator yang menjadi penjamin. Menurut dia, seharusnya seorang wakil rakyat bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi legislator terseubt merpuakan relawan Gugus Tugas COVID-19.

"Sebenarnya itu tidak boleh. Kita harus mengikuti protokol kesehatan. Tidak bisa seperti itu. Itu namanya bertindak sendiri," kata Guntur.

3. Kasus penjaminan jenazah berdampak dicopotnya Direktur RS

Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar
Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Kejadian keluarga yang membawa pulang jenazah pasien terkait COVID-19 dari RSUD Daya berdampak fatal. Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mencopot Direktur Utama RSUD Daya, dr. Ardin Sani dari jabatannya. 

Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVOD-19 Makassar Sabri mengatakan, keputusan tegas ini diambil Wali Kota sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah pasien COVID-19 sangat tidak ditolerir. Tak terkecuali jika ada alasan tertentu yang disampaikan oleh pihak keluarga.

"Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang kepala rumah sakit pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan COVID-19, Ini tidak boleh terjadi dirumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta," ucap Sabri dalam siaran pers yang diterima, Selasa (30/6).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Dewan Desak Pemkot Tambah Armada Pengangkut Sampah di Makassar

20 Okt 2025, 23:49 WIBNews