7 Anggota Polisi Jajaran Polda Sulsel Dipecat Sepanjang 2019 

Mereka terlibat dalam pelanggaran hukum

Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memecat tujuh anggota polisi karena terlibat pelanggaran hukum sepanjang 2019. Total, lebih dari 450 anggota polisi di lingkungan Polda Sulsel juga melanggar disiplin. 

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe. “Kasus internal kepolisian, tujuh orang kasus desersi,” kata dia di Mako Polrestabes Makassar, Senin (30/12).

Baca Juga: Sepanjang 2019, Polda Sulsel Klaim Selamatkan Uang Negara Rp2,9 Miliar

1. Anggota polisi yang dipecat dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab

7 Anggota Polisi Jajaran Polda Sulsel Dipecat Sepanjang 2019 Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe / Sahrul Ramadan

Kapolda Guntur menegaskan, ketujuh orang anggotanya yang diberhentikan itu telah lalai dalam mengemban dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan visi misi Polri.

Guntur tidak merinci detail apakah yang dipecat anggota yang berstatus sebagai pejabat utama atau menengah.

Yang pasti, imbuhnya, pemecatan itu merupakan wujud komitmen dalam merepresentasikan tugas disiplin Polri, sesuai dengan kode etik dan disiplin di dalam internal. “Mereka melarikan diri dari tugas, maka yang bersangkutan ini dipecat,” kata Guntur.

2. Sepanjang 2019, total 457 anggota jajaran Polda Sulsel yang melanggar disiplin

7 Anggota Polisi Jajaran Polda Sulsel Dipecat Sepanjang 2019 IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Catatan akhir tahun yang diekspos Polda Sulsel, sebanyak 457 anggota melakukan pelanggaran disiplin sepanjang 2019. Di dalamnya, termasuk ketujuh anggota yang dipecat.

Sebanyak 265 kasus pelanggaran disiplin diklaim tuntas setelah diproses secara hukum internal. Anggota yang melanggar kedisiplinan kemudian dikenai sanksi ringan.

Selebihnya, kata Guntur, masih berjalan di internal Polda Sulsel melalui Bidang Propam. “Walaupun pembinaan oleh pimpinan di semua level organisasi kepolisian terus dilakukan, namun terhadap anggota yang melanggar disiplin kode etik maupun pidana secara tegas diberikan sanksi,” ungkap Guntur.

3. Polda Sulsel intensifkan pengawasan internal

7 Anggota Polisi Jajaran Polda Sulsel Dipecat Sepanjang 2019 Apel gelar pasukan Operasi Lilin 2019 Pengamanan Nataru di Lapangan Karebosi Makassar, Kamis (19/12) / Istimewa

Guntur berkomitmen untuk meningkatkan tugas dan fungsi pokok khususnya dalam sistem pengawasan internal. “Prioritas pembenahan lebih difokuskan pada bidang jasa pelayanan Polri yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat yang sebelumnya sarat komplain dan keluhan,” tegas Guntur kembali.

Di sisi lain, katanya jajarannya juga ditekankan untuk lebih meningkatkan upaya pengamanan dan penindakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab polri. Hal itu disebutkan Guntur, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Guntur.

Baca Juga: ACC: Polda dan Kejati Sulsel Tertutup Soal Kasus Korupsi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya