12 Polisi Kembali Bertugas usai Disanksi soal Penembakan Warga

Polda Sulsel belum memproses laporan pidana soal penembakan

Makassar, IDN Times - Sebanyak 12 anggota Polres Pelabuhan Makassar kembali bertugas usai menjalani hukuman kurungan. Mereka sebelumnya dijatuhi sanksi pelanggaran etik terkait penembakan tiga warga Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah Makassar, pada 30 Agustus 2020.

Para polisi yang disanksi terbukti melanggar prosedur saat bertugas. Dalam kejadian itu, satu dari korban penembakan meninggal.

"Mereka sudah kembali bertugas. Bekerja, normal," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada IDN Times, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara Serius

1. Polisi bertugas di jajaran Polres Pelabuhan Makassar

12 Polisi Kembali Bertugas usai Disanksi soal Penembakan WargaIlustrasi. ANTARA FOTO/Jojon

Propam Polda Sulsel menganggap 12 polisi bersalah melanggar kode etik dan prosedur pengamanan saat bertugas. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Kantor Polda Sulsel, 24 September 2020.

Polisi yang disanksi terdiri dari tiga perwira dan sembilan bintara. Masig-masing, AKP TH, Iptu MS, Ipda MF, Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA. Berikutnya, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP, dan Aiptu HM. Mereka menjalani masa hukuman selama 21 hari terhitung sejak vonis dibacakan.

Usai menjalani sanksi, para polisi kembali bertugas di tempat semula. Mereka merupakan personel Polres Pelabuhan Makassar dan polsek jajarannya.

"Yang jelas mereka ditugaskan kembali setelah diberikan sanksi," ucap Ibrahim.

2. Polisi belum memproses dugaan pelanggaran pidana

12 Polisi Kembali Bertugas usai Disanksi soal Penembakan WargaKabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo. IDN Times/Polda Sulsel

Di samping sanksi Propam, para polisi yang terkait kasus penembakan sedang menantikan proses pidana. Sebab keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel.

Pihak keluarga berharap kasus ini ditindaklanjuti ke ranah pidana untuk membuktikan dugaan pelanggaran pidana. Tapi Polda Sulsel belum bisa menginformasikan sejauh mana laporan korban diproses oleh penyidik.

"Itu juga saya belum tahu. Progres pendampingannya (ditangani) di Polres Pelabuhan," Ibrahim mengatakan.

3. LBH menilai polisi tidak transparan soal kasus penembakan warga

12 Polisi Kembali Bertugas usai Disanksi soal Penembakan WargaKeluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Wakil Direktur LBH Makass Abdul Azis Dumpa mengatakan pihaknya maupun korban belum menerima informasi soal penanganan kasus penembakan tiga warga Barukang. Padahal, menurut dia, informasi itu sangat penting bagi keluarga korban sebagai bentuk transparansi.

"Yang jelas tidak ada informasi sampai hari ini," ungkap Azis.

LBH, kata Azis, sudah bersurat ke Polda Sulsel maupun Polres Pelabuhan Makassar untuk menuntut kejelasan soal penangan kasus itu. Termasuk soal sidang disiplin 12 polisi. Tapi sejauh ini belum ada jawabannya. Polisi diminta transparan, apalagi kasus ini menyangkut nyawa masyarakat.

"Seharusnya bisa disampaikan, termasuk ke publik, tanpa harus diminta," kata Azis.

Baca Juga: Polda Sulsel Belum Proses Pidana Polisi Penembak Warga

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya