Pemuda di Gowa Cabuli Lima Bocah Laki-laki, Beri Uang Rp5 Ribu

Polisi menyebut korban kemungkinan bisa bertambah

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial IY (32) di Kabupaten Gowa, yang diduga mencabuli beberapa anak laki-laki di bawah umur. Pelaku kini mendekap di tahanan Kantor Polres Gowa.

Polisi menyebut ada lima orang yang menjadi korban kebejatan IY. Namun jumlah itu kemungkinan masih bisa bertambah.

“Yang teridentifikasi itu lima orang, baru satu orang yang melapor. Kita mencurigai ada korban lain di luar TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Gowa, salah satunya di Makassar,” kata Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (Subsi PIDM) Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu kepada IDN Times, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Incar Anak Kecil, Maling di Gowa Modus Kurir COD

1. Pelaku mencabuli saat menumpang menginap di rumah korban

Pemuda di Gowa Cabuli Lima Bocah Laki-laki, Beri Uang Rp5 Ribuilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Udin Sibadu menerangkan, IY ditangkap di sebuah masjid sekitaran rumahnya di Kecamatan Pallang, Kabupaten Gowa, Senin (22/7/2024) dini hari. Penangkapan itu usai polisi mendapat laporan dari ibu korban pada Minggu (21/7/2024). Ibu korban berinisial FH. Korban sendiri masih berusia 7 tahun.

Udin menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada Jumat (19/7/2024) dini hari. Saat itu pelaku menginap di rumah korban dan tidur sekamar. “Ibu korban (FH) ini awalnya tidak curiga dan mengizinkan pelaku menginap. Karena dia (pelaku) memang warga asli situ dan dekat dengan warga,” jelasnya.

Keesokan harinya, FH diberitahu tetangganya yakni KS bahwa pelaku pernah menginap juga di rumahnya dan anaknya mengaku pernah dicabuli oleh pelaku. FH pulang dan langsung menanyakan ke anaknya dan korban pun mengakuinya.

2. Modus pelaku imingi-imingi uang Rp5 ribu

Pemuda di Gowa Cabuli Lima Bocah Laki-laki, Beri Uang Rp5 RibuIlustrasi borgol. (IDN Times)

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan dari pengakuan pelaku, rata-rata korbannya berusia antara 10-16 tahun. “Motifnya untuk memenuhi kepuasan birahinya dan pencabulan dilakukan kadang di lakukan di semak-semak, di rumah korban, ada juga di rumah pelaku,” ungkap Reonald dalam keterangan resminya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar itu mengungkapkan pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mencari korban-korban lain dari IY, serta berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut. “Untuk modusnya dengan mengiming-imingi atau memberikan uang rata-rata Rp5 ribu ke atas,” Reonald menjelaskan.

3. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Pemuda di Gowa Cabuli Lima Bocah Laki-laki, Beri Uang Rp5 RibuIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Saat ini IY masih menjalani pemeriksaan hukum intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gowa. “Kita juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dan psikiatri apakah ada kelainan atau tidak. Pelaku sudah menikah juga,” tutur Reonald.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia diijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: TKI asal Gowa Tewas di Malaysia, Diduga Dibunuh

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya