KPK Rekomendasikan 7 OPD Sulsel Diperiksa Inspektorat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan memeriksa tujuh organisasi perangkat daerah (OPD).
Itu diungkapkan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) VIII Korsubgah KPK Wilayah Sulawesi, Adlinsyah Malik Nasution saat datang di kantor Gubernur Sulsel Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Senin (1/7).
Baca Juga: KPK Monitoring 25 Daftar Aset Pemkot Makassar Bermasalah
1. Tujuh OPD diperiksa berdasarkan pengaduan yang masuk
Menurut dia, rekomendasi pemeriksaan ketujuh OPD itu muncul karena ada informasi atau pengaduan yang masuk. Ketujuhnya itu adalah Dinas Kesehatan (Diskes) Sulsel, Dinas Bina Marga Sulsel, Dinas Perumahan dan Permukiman Sulsel, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sulsel, Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Biro Umum Sulsel, dan Sekretariat DPRD Sulsel.
"Ada pengaduan, makanya kita rekomendasikan," ucap dia.
2. KPK menyarankan lebih banyak OPD diperiksa jika ada aduan
Tak hanya beberapa OPD saja yang diperiksa inspektorat, KPK bahkan menyarankan lebih banyak jika ada aduan atau informasi yang masuk.
Pasalnya sejumlah perangkat daerah yang diperiksa lantaran ada temuan didapatkan. Misalnya di Sekretariat DPRD Sulsel ada perjalanan dinas diduga fiktif. "Kalau ada OPD yang lain ya kita rekomendasikan lagi," tutur Adlinsyah.
3. Hasil pemeriksaan akan disampaikan ke Gubernur Sulsel
Setelah tujuh OPD dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat maka hasilnya langsung disampaikan ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Oleh karena itu semua yang direkomendasikan KPK maka inspektorat menindaklanjutinya. "Tak menutup kemungkinan ada yang lain lagi kita usulkan," tambahnya.
4. Inspektorat bakal rekomendasikan pejabat yang melanggar turun jabatan
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR, mengungkapkan bahwa pejabat OPD yang diperiksa tersebut akan direkomendasikan turun jabatan, misalnya eselon III ke eselon IV. "Kita juga tahan kenaikan pangkatnya selama tiga tahun," ujar Salim.
Akan tetapi setelah hasil pemeriksaan, lanjut dia, pihaknya menyerahkan ke Gubernur Sulsel. "Saya hanya rekomendasi ke Gubernur, kalau kepala dinas melanggar diberikan mosi tidak percaya, diragukan kinerjanya," kata dia.
Baca Juga: Pengajuan Hak Angket DPRD Sulsel Dianggap Tidak Relevan