Segera Tetapkan Tersangka Kematian Virendy, Polres Maros Surati Polda

Didesak pengacara, polisi baru periksa keluarga Virendy

Makassar, IDN Times - Tidak lama lagi penyidik Polres Maros akan menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy (19), yang diduga tewas di Tompobulu, Kabupaten Maros.

Menurut salah satu tim penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Maros, Ipda Wawan, yang menangani kasus ini, penetapan tersangka bisa terjadi jika kasus ini naik ke tahap penyidikan.

"Jadi besok kami ajukan surat ke Direktorat Reskrimum Polda Sulsel, kemudian kami akan menunggu jadwal gelar perkara di Polda," beber Ipda Wawan kepada IDN Times Sulsel, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (22/2/2023).

1. Belum temukan alat bukti, penyidik tambah lagi saksi

Segera Tetapkan Tersangka Kematian Virendy, Polres Maros Surati PoldaRumah duka Virendy Marjefy (19), mahasiswa Unhas yang tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09. (Istimewa)

Diberitakan, Virendy, mahasiswa Arsitektur ini tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09 Teknik di Tompobulu, Maros, Sabtu pagi, 14 Januari. Tetapi kabar itu baru diketahui keluarga sabtu sore setelah korban dibawa ke Makassar.

Tepat hari ini, Rabu (22/2) kasus kematian Virendy genap 40 hari, namun penyidik Polres Maros belum juga menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka. Bahkan, pihak penyidik telah menambah saksi untuk diperiksa.

"Sampai hari ini kita sudah panggil 30 orang saksi yang kita mintai keterangan, kan sebelumnya kita periksa 23 saksi tapi kita tambah lagi," ungkap Wawan.

2. Didesak pengacara, polisi baru periksa keluarga Virendy

Segera Tetapkan Tersangka Kematian Virendy, Polres Maros Surati PoldaKeluarga Virendy Marjefy dan pengacara saat berada di sebuah toko di Malino, Gowa. (Istimewa)

Saksi-saksi yang dimintai keterangan di antaranya pihak Dekanat Teknik Unhas, pihak penyelenggara atau panitia Diksar, peserta Diksar, warga Tompobulu dan warga Malino Gowa yang diusulkan keluarga Virendy.

Sementara saksi dari keluarga almarhum Virendy seperti ayah, ibu, kakak dan juga kerabatnya baru dimintai keterangannya setelah pihak penasehat hukum dari keluarga almarhum mendesak pihak penyidik untuk diperiksa juga.

"Jadi mereka (keluarga almarhum Virendy) sudah kami ambil keterangannya, kalau tidak salah diambil keterangannya 16 Februari yang lalu," jelas Wawan.

3. Lama berproses di Polres, pengacara surati Kapolda Sulsel

Segera Tetapkan Tersangka Kematian Virendy, Polres Maros Surati Poldaalmarhum Virendy Marjefy (lingkaran merah) saat membacakan al kitab saat mengikuti Diksar Mapala 09 Teknik Unhas di Kabupaten Maros. (Istimewa)

Sebelumnya, pengacara keluarga Virendy, Yodi Kristianto mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus Virendy yang ditangani tim Reskrim Polres Maros.

"Banyak kejanggalan dan muncul tanda tanya apakah kasus ini akan dilanjutkan sampai di meja persidangan atau tidak. Makanya kita surati ke Kapolda Sulsel, suratnya sudah kita layangkan waktu lalu," ungkap Yodi, Selasa (21/2/2023).

Yodi membeberkan, isi surat ke Kapolda Sulsel itu meminta Kapolda Sulsel memerintahkan jajarannya, khususnya penyidik yang menangani kasus Virendy, agar bekerja secara profesional dan independen.

Dalam surat itu juga diuraikan, kuasa hukum telah menerima bukti-bukti petunjuk dari keluarga berupa kejanggalan atas informasi yang simpang siur yang diberikan pihak Mapala 09 Unhas tentang kronologis kasus dan penanganan medis.

"Ini sudah sebulan lebih kasus kematian Virendy berlalu. Namun hingga saat ini belum ada satu tersangka, informasi yang diperoleh keluarga, sudah sekitar 23 orang saksi yang dilakukan klarifikasi oleh penyidik," terang Yodi Kristianto.

Baca Juga: Kasus Kematian Virendy Mandek, Pengacara Surati Kapolda

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya