Polisi Kirim Ulang Berkas Perkara Pembunuhan Petugas Dishub Makassar

Kejaksaan sempat mengembalikan berkas karena tidak lengkap

Makassar, IDN Times - Penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Makassar mengirim ulang berkas perkara pembunuhan petugas Dinas Perhubungan Makassr Najamuddin Sewang ke kejaksaan.

Sebelumnya tim Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan berkas perkara dari penyidik. Sebab, berkas penyidikan dianggap belum lengkap.

"Penyidik kami sudah mengirim kembali ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Karua Sambolangi kepada IDN Times Sulsel, Selasa (9/8/2022).

Najamuddin ditembak hingga tewas saat tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu, 3 April 2022. Polisi menetapkan empat tersangka, termasuk eks Kepala Satpol PP Makassar M Iqbal Asnan, yang diduga jadi otak pembunuhan.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Berkurang jadi Empat

1. Berkas kasus sudah diperbaiki

Polisi Kirim Ulang Berkas Perkara Pembunuhan Petugas Dishub MakassarIlustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Lando menyatakan penyidik Reskrim Polrestabes sudah bekerja profesional dengan memperbaiki berkas kasus Najamuddin Sewang. Penyidik melengkapi apa yang dianggap kurang sebelum dikirim kembali ke jaksa.

"Intinya sudah diperbaiki sesuai petunjuk JPU. Kalau petunjuk sudah dipenuhi oleh penyidik kami maka tim penyidik segera mengembalikan berkas perkara tersangka ke JPU, itu sudah dilakukan," kata Lando.

2. Polisi tinggal menunggu P21

Polisi Kirim Ulang Berkas Perkara Pembunuhan Petugas Dishub MakassarKepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando saat diwawancarai wartawan, Jumat (10/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berkas yang diteliti penyidik Polisi atau Jaksa diberi waktu 14 hari kerja. Artinya, saat ini pihak kepolisian tinggal menunggu petunjuk selanjutnya.

Untuk itu lanjut AKP Lando, pihak penyidik saat ini tinggal menunggu petunjuk lanjut dari JPU. Apakah berkasus dikembalikan ataukah ditambah lagi, dan atau diproses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Itu (isi permintaan jaksa dalam berkas) tidak bisa kita publis, intinya berkas sudah dikirim minggu lalu dan penyidik sekarang menunggu P21 dan petunjuk selanjutnya seperti apa," kata Lando.

P21 merupakan kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. 

3. Jaksa minta lengkapi ahli bahasa

Polisi Kirim Ulang Berkas Perkara Pembunuhan Petugas Dishub MakassarKepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Maya As'ad saat diwawancarai, Kamis (7/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Sebelumnya, pihak Kejari Kota Makassar kembalikan berkas kasus penembakan ke tim penyidik Satreskrim Polrestabes. Pengembalian terkait permintaan untuk melengkapi keterangan dari ahli bahasa.

Kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari, Maya As'ad, permintaan itu agar memperjelas beberapa keterangan yang perlu digali secara mendalam dari segi bahasa.

"Seperti bahasa dengan perintah (Iqbal), karena iqbal tidak langsung perintahkan untuk menghabisi membunuh (korban), tapi mengeksekusi. Jadi kata-kata itu yang kita perlu leburkan dulu, mengartikan kata eksekusi itu seperti apa," ungkap Maya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya