Polisi di Bulukumba Halangi Jurnalis Liput Temuan Surat Suara Rusak

Kapolres menyebut petugasnya sudah bekerja sesuai SOP

Makassar, IDN Times - Beredar video aparat kepolisian melarang jurnalis meliput penyortiran logistik Pemilu 2024 di gudang KPU Bulukumba. Video itu diabadikan pada Rabu siang (10/1/2024) dan beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 52 detik, terlihat seorang berseragam polisi menghalangi jurnalis masuk ke dalam gudang logistik. Jurnalis dihalangi merekam video maupun mengambil foto temuan surat suara rusak.

Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma membenarkan kejadian dalam video beredar. Namun dia membantah petugasnya menghalangi jurnalis bekerja.

"Maaf bukan menghalangi, tetapi memang KPU punya aturan yang mana boleh dan belum boleh untuk diliput, jadi ini silahkan  dikomunikasikan dengan KPU," kata Andi dikonfirmasi IDN Times, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: 200 Ribu Lembar Surat Suara Tidak Layak di Sulsel Belum Dimusnahkan

1. Kapolres sebut anggotanya bekerja sesuai SOP

Polisi di Bulukumba Halangi Jurnalis Liput Temuan Surat Suara RusakTangkapan layar video polisi menghalangi jurnalis meliput temuan surat suara rusak di gudang logistik KPU Bulukumba, Rabu (10/1/2024). (Dok. Istimewa)

AKBP Andi Erma menyatakan petugas polisi di lapangan sudah bekerja sesuai aturan. Polisi yang berjaga disebut sudah menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kita sebatas pengamanan, jadi anggota saya sudah sesuai aturannya dan petunjuk SOP KPU dalam pengamanan," terangnya.

2. AJI kritik upaya penghalangan kerja jurnalistik

Polisi di Bulukumba Halangi Jurnalis Liput Temuan Surat Suara Rusakilustrasi jurnalis (IDN Times/Aditya Pratama)

Video yang beredar direkam oleh Musdalifah, jurnalis sebuah stasiun televisi swasta. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Didit Hariyadi menyesalkan peristiwa itu, sebab menurut informasi yang diperoleh, KPU malah sudah memberi izin peliputan.

"Seharusnya polisi paham karena KPU juga sudah memberi izin kepada jurnalis untuk meliput surat suara yang rusak. Tentu kami sesalkan kejadian ini," kata Didit Haryadi.

Didit mengatakan penghalang-halangan terhadap jurnalis bisa dipidana. Hal itu diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Bawaslu Sulsel temukan 200 ribu surat suara rusak

Polisi di Bulukumba Halangi Jurnalis Liput Temuan Surat Suara RusakIlustrasi logistik Pemilu. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menemukan sekitar 200 ribu surat suara tidak layak. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pengawasan logistik pemilu di 24 kabupaten/kota.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Syamsuar, menjelaskan surat suara itu dinyatakan tidak layak karena hasil cetak yang kurang bagus. Dengan begitu, mutu surat suaranya juga tidak bagus.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Syamsuar, mengatakan pihaknya telah membuatkan berita acara untuk jadwal pemusnahan. Soal metode pemusnahannya, kata dia, tergantung dari kesepakatan oleh pihak KPU, namun biasanya menggunakan pemusnah kertas.

"Itu dibuatkan berita acara dan akan dilaksanakan pemusnahan yang disaksikan oleh KPU Bawaslu dan Polri," kata Syamsuar, kepada IDN Times, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Arfandy Idris: Waspadai Bencana Gagal Bayar Pelaksanaan APBD Sulsel

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya