KPU Sulsel Segera Buka Pendaftaran Calon DPD, Ini Syaratnya

Pendaftaran bakal calon dibuka 16 Desember 2022

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan bakal membuka pendaftaran bagi bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pendaftaran dibuka mulai 16 Desember 2022.

Agenda pendaftaran diungkapkan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir saat sosialisasi tata cara dan mekanisme pendaftaran bakal calon anggota DPD di hotel Teraskita, Kota Makassar, Sabtu sore (26/11/2022).

"Jadi hari ini kami menyampaikan kepada publik informasi bahwa kita sudah akan memasuki tahapan penyerahan dukungan dan pendaftaran calon DPD. Jadi bagi warga Sulsel yang bermaksud untuk menjadi calon DPD maka harus mempersiapkan diri dari sekarang," ungkap Faisal kepada wartawan.

Baca Juga: Kuota Kursi DPRD di Sulsel Bertambah pada Pemilu 2024

1. Menyertakan dukungan minimal tiga ribu orang

KPU Sulsel Segera Buka Pendaftaran Calon DPD, Ini SyaratnyaKetua KPU Sulsel Faisal Amir. (IDN Times/Dahrul Amri)

Faisal mengatakan, ada sejumlah persyaratan bagi bakal calon anggota DPD RI. Di antaranya dukungan minimal tiga ribu orang. Jumlah itu disesuaikan dengan penduduk Sulsel yang kurang lebih 9 juta.

"Dukungan minimal 3000 ini disampaikan pada masa penyerahan dukungan diantara tanggal 16 sampai 29 Desember. Setelah ada proses verifikasi administrasi dan faktual dan itu terpenuhi syarat minimal, maka dia bersyarat untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023," terang Faisal.

2. Dokumen pendaftar diunggah lewat SILON

KPU Sulsel Segera Buka Pendaftaran Calon DPD, Ini SyaratnyaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Faisal menyebut pada pendaftaran bakal calon DPD kali ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab kali ini penyetoran berkas dan syarat pendaftaran melalui mekanisme digital, yakni Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Setiap bakal calon diminta mengunggah datanya ke apliksi itu untuk diteliti.

"Jadi semua dukungan yang minimal 3000 itu dan semua dokumennya itu diinput ke dalam SILON. Kemudian nanti tidak akan ada yang membawa lagi dokumen KTP yang banyak itu ke KPU. Tetapi semua diinput ke Silon," ucap Faisal.

Nantinya, petugas KPU akan mengecek kecukupan data dukungan. Selain berjumlah minimal tiga ribu, dukungan harus tersebar minimal di 12 kabupaten/kota di Sulsel.

"Kemudian (kita) mengecek kegandaan, lalu mengecek hal-hal yang memastikan semua administrasi atau dukungan yang dimasukan itu memenuhi syarat. Kemudian akan menghitung yang lolos secara administrasi," Faisal melanjutkan.

3. Jika ada data ganda, dukungan dikurangi 50

KPU Sulsel Segera Buka Pendaftaran Calon DPD, Ini SyaratnyaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Faisal Amir menrangkan bahwa bakal calon anggota DPD RI tidak boleh menyertakan data dukungan ganda. Jika ada ditemukan data ganda, bakal calon bersangkutan disanksi berupa pengurangan jumlah dukungan.

"Jadi ketika ada pemalsuan dokumen dan penggandaan dukungan maka itu akan dikurangi 50 dukungan," kata Faisal.

Baca Juga: Mau Jadi Petugas PPK dan PPS Pemilu? Ini Syarat dan Gajinya

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya