KPK Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, ACC: Banyak Pihak Terlibat

Penyelidikan lanjutan diharapkan sampai ke meja sidang

Makassar, IDN Times - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi merespons penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan. Penggeledahan disebut upaya membongkar lebih dalam terkait kasus suap dan gratifikasi eks Gubernur Nurdin Abdullah. 

Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel di Jalan AP Pettarani makassar, Kamis (21/7/2022).Pemeriksaan baru berakhir pukul 19.30 WITA. Usai penggeledahan, tim terlihat membawa satu koper berwarna merah muda, tiga kardus, dan satu boks kuning. 

"Pengembangan perkara yang melibatkan Nurdin Abdullah penting untuk dilakukan dan ditindaklanjuti KPK," kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Ada Apa?

1. ACC sebut banyak pihak terlibat

KPK Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, ACC: Banyak Pihak TerlibatTim penyidik KPK membawa sejumlah barang usai menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Kamis (21/7/2022). IDN Times/Istimewa

Peneliti ACC memandang perlunya pengembangan dari kasus yang libatkan Nurdin Abdullah. Sebab ditengarai masih banyak pihak lain yang terlibat rentetan suap dan gratifikasi tersebut.

"Kami melihat banyak pihak, baik dari ASN Pemprov, pengusaha, maupun dari oknum pegawai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sulsel)," kata Kadir.

Kadir mengungkapkan, dugaan keterlibatan sejumlah pihak sudah terungkap lewat fakta-fakta persidangan Nurdin Abdullah. Kini KPK dinantikan untuk menyeret dan membuktikan keterlibatan mereka.

"Tentu pihak tersebut terungkap di fakta persidangan, hingga saat ini pihak tersebut belum tersentuh sama sekali" ucap Kadir.

2. Diharapkan pengembangan berlanjut sampai ke meja sidang

KPK Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, ACC: Banyak Pihak TerlibatNurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kadir mengatakan, masyarakat Sulsel berharap banyak tentang kelanjutan kasus Nurdin Abdullah. Dia pun berharap penyelidikan lanjutan terus berjalan, hingga semua yang terkait dengan suap dan gratifikasi terungkap secara terang.

"Publik tentu berharap KPK melanjutkan penyidikan hingga ke meja persidangan, soal keterlibatan pihak yang sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta persidangan terdahulu," kata Kadir.

3. Nurdin divonis penjara lima tahun

KPK Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, ACC: Banyak Pihak TerlibatNurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Diketahui, Nurdin Abdullah dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti menerima suap dari kontraktor Agung Sucipto melalui eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Agung sudah lebih dulu dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Edy Rahmat divonis hukuman empat tahun. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan penggeledahan di Kantor PUTR Sulsel untuk mengumpulkan bukti dugaan korupsi. Pada saatnya, KPK akan menyampaikan pada publik mengenai kasus ini.

"(Penggeledahan) dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan. Saat ini masih berlangsung," kata Ali.

Baca Juga: Ini Hasil Penggeledahan KPK di Kantor Dinas PUTR Sulsel

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya