Anak Disabilitas di Makassar Diperkosa Bosnya Pemilik Warung Coto

Pelaku memperkosa korban berulangkali

Makassar, IDN Times - Seorang anak penyandang disabiltas inisial A, umur 15 tahun, menjadi korban pemerkosaan oleh bosnya, Zulbun (43), yang merupakan pemilik sebuah warung makan Coto Makassar.

Pelaku telah ditangkap tim Jatanras unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar pada, Rabu (31/5/2023). Kasus pemerkosaan ini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku diamankan tadi malam, masih diperiksa sama penyidik PPA. Belum tersangka," ungkap kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol kepada IDN Times Sulsel, Kamis (1/6/2023).

1. Pelaku berulangkali perkosa korban

Anak Disabilitas di Makassar Diperkosa Bosnya Pemilik Warung CotoIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Berdasarkan keterangannya kepada polisi, pelaku Zulbun sudah melancarkan perbuatan bejatnya sejak Januari 2023. Sebanyak tiga kali warga Kecamatan Manggala ini diduga memperkosa korban di warung cotonya.

"Keterangannya seperti itu (3 kali), karena kan korban ini karyawannya di situ, korban kerjanya di situ belum lama, dia cuci piring. Aksinya saat warung cotonya sedang sepi atau tidak ada orang," terang Ridwan.

2. Korban hamil 4 bulan

Anak Disabilitas di Makassar Diperkosa Bosnya Pemilik Warung Cotoilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Eks Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel ini lebih lanjut menjelaskan, akibat perbuatan pelaku, korban dinyatakan positif hamil 4 bulan, dan saat ini korban sudah ditangani khusus oleh pendamping.

"Korban hamil 4 bulan. Korban sudah ditangani oleh pendamping untuk pemulihannya, nanti disiapkan psikiater karena masih anak-anak, ditangani khusus," jelas Ridwan.

Baca Juga: Korban Perkosaan di Sulteng akan Jalani Operasi Pengangkatan Rahim

3. Penyidik masih dalami tindak pidana dan pasalnya

Anak Disabilitas di Makassar Diperkosa Bosnya Pemilik Warung Cotoilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana atau pasal yang berkait dengan tindakan bejat yang dilakukan Zulbun, kata AKBP Ridwan, hal itu masih didalami pihak penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Masih kita mau periksa lagi saksi-saksi, apakah perbuatannya ini tindak pidana atau pasal pemerkosaan atau pencabulan. Apakah ada unsur pengancaman atau tidak kan itu kita dalami," tambah Ridwan.

Baca Juga: Bejat, Kakak di Makassar Tega Perkosa Adik Kandung hingga Hamil

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya