Nurdin Abdullah Persilakan GMTD Ajukan Izin Reklamasi Tanjung Bunga

Nurdin menilai reklamasi berguna untuk mitigasi

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyatakan siap memberi izin ke PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) untuk melakukan reklamasi seluas 595 hektare di kawasan pesisir Tanjung Bunga.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan bahwa pihak PT GMTD juga sudah menemuinya untuk membicarakan terkait pengajuan permohonan izin untuk melakukan reklamasi di kawasan tersebut.

"Belum diajukan. Baru kemarin dia sampaikan bahwa mereka akan mengajukan permohonan reklamasi. Saya jawab silahkan saja," ujarnya kepada awak media di Makassar, Kamis (21/11).

1. Nurdin beri syarat PT GMTD taat aturan

Nurdin Abdullah Persilakan GMTD Ajukan Izin Reklamasi Tanjung BungaIDN Times/Asrhawi Muin

Hanya saja, Nurdin memberikan penekanan kepada PT GMTD untuk tetap mengikuti peraturan yang berlaku jika hendak melakukan reklamasi. Sebab, reklamasi tidak boleh dilakukan secara asal.

"Sekarang izin ada di Pemprov. Makanya supaya kita tidak salah langkah, ikuti aturan yang berlaku, apa syarat-syarat untuk melakukan reklamasi," ujar Nurdin.

2. Nurdin sebut reklamasi sebagai mitigasi

Nurdin Abdullah Persilakan GMTD Ajukan Izin Reklamasi Tanjung BungaIstimewa

Menurut mantan Bupati Bantaeng ini, reklamasi merupakan salah satu upaya untuk mengurangi kerugian dan korban apabila terjadi bencana alam. Sebagai contoh, ia menyebut reklamasi di Bantaeng yang berhasil menghalangi abrasi.

"Karena aturan, reklamasi di semua negara itu dijadikan mitigasi. Sama dengan di Bantaeng. Di sana abrasi setiap tahun, tapi setelah kita reklamasi abrasi jadi hilang," ujarnya lagi.

Baca Juga: Menginap di Makassar, Wapres Soroti Bau Busuk di Pantai Losari

3. GMTD masih mempelajari aturan reklamasi

Nurdin Abdullah Persilakan GMTD Ajukan Izin Reklamasi Tanjung BungaPenyerahan lahan yang dikelola GMTD ke Pemprov Sulsel beberapa waktu lalu. IDN Times/Didit Hariyadi

Sementara itu, Associate Director PT GMTD A Eka Firman Ermawan mengatakan pihaknya masih dalam tahapan mempelajari aturan yang berlaku terkait reklamasi ini. Saat ini dia masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai rencana reklamasi ini. 

"GMTD masih belum punya rencana lebih jauh terkait rencana reklamasi tersebut. Kita ingin melakukan kajian lebih jauh lagi supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari," kata Eka Firman saat dikonfirmasi via Whatsapp.

Sebagai informasi, PT GMTD sebelumnya mengklaim telah memiliki izin reklamasi di kawasan tersebut seluas 600 hektare. Izin tersebut didapatkan saat jabatan Wali Kota Makassar masih dipegang oleh Ilham Arief Sirajuddin. Akan tetapi, GMTD baru melakukan reklamasi seluas 5 hektar dari luas yang diizinkan. 

Oleh karena itu, pihak GMTD harus mendapatkan izin dari pemprov jika masih ingin melanjutkan sisa reklamasi seluas 595 hektare tersebut.

Baca Juga: GMTD Serahkan Pengelolaan Stadion Barombong ke Pemprov Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya