Pak Jokowi, Pemkot Makassar Masih Butuh Gugus Tugas COVID-19

Pj Wali Kota sebut tiap daerah beda situasinya, Pak!

Makassar, IDN Times - Meski Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, namun bukan berarti Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan melakukan hal serupa. 

Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menyatakan sampai sejauh ini belum ada rencana pembubaran tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar. Dia mengatakan tim Gugus Tugas masih dibutuhkan. 

"Kita belum ada rencana pembubaran tim gugus karena tim gugus memang masih kita butuhkan untuk mengantarkan masyarakat Makassar masuk di new normal," kata Rudy, Selasa (21/7/2020).

1. Kota Makassar masih zona merah

Pak Jokowi, Pemkot Makassar Masih Butuh Gugus Tugas COVID-19Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin (kanan) memantau simulasi pembatasan pergerakan lintas daerah di perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7/2020). Humas Pemkot Makassar

Rudy menyebut Kota Makassar masih berkategori zona merah sekaligus episentrum penularan COVID-19. Maka dari itu, ia masih enggan membubarkan tim Gugus Tugas.

Menurutnya, kebijakan Presiden Jokowi merupakan kebijakan umum di mana pengaplikasiannya pasti berbeda di tiap daerah. Zona merah seperti Makassar, kata Rudy, tentu masih membutuhkan sinergitas tim Gugus Tugas dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19. 

"Masih perlu. Kalau Makassar kita masih perlukan tim Gugus untuk melakukan koordinasi dalam upaya pengendalian untuk membawa kita ke new normal," katanya. 

2. Dihadapkan pada dua pilihan

Pak Jokowi, Pemkot Makassar Masih Butuh Gugus Tugas COVID-19Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Lebih lanjut Rudy mengemukakan bahwa saat ini pemerintah termasuk Pemkot Makassar berada pada situasi dilematis. Pemkot dihadapkan pada dua pilihan besar dalam penanganan COVID-19. 

Pilihan pertama adalah menangani corona seratus persen dengan risiko ekonomi terpuruk. Kedua, melonggarkan aktivitas ekonomi namun penyebaran COVID-19 makin meningkat.

"Sekarang yang kita hadapi jangan sampai COVID-19 terpapar, juga ekonomi, jadi kita ambil penimbangan yang paling ideal antara kita tangani COVID-19 tapi ekonomi juga jangan berhenti,” kata Rudy.

Baca Juga: Pemkot Makassar Bolehkan Penjual Pisang Epe di Losari Kembali Buka

3. Presiden bubarkan Gugus Tugas nasional

Pak Jokowi, Pemkot Makassar Masih Butuh Gugus Tugas COVID-19Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan ke pelayanan publik di pasar tradisional Rogojampi Banyuwangi. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Presiden Jokowi membubarkan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Pembubaran ini berlaku per tanggal 20 Juli 2020 atau sejak tanggal ditekennya Perpres tersebut. 

Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Jokowi Bubarkan Gugus Tugas COVID-19, Diganti Jadi Satuan Tugas

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya