Masa Tenang, Bawaslu Makassar Tertibkan APK yang Masih Terpasang 

Bawaslu minta parpol copot APK secara mandiri

Makassar, IDN Times - Masa kampanye Pemilu 2024 telah resmi berakhir, dan seluruh peserta pemilu dilarang melakukan kampanye selama masa tenang yang berlangsung mulai Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024. Selama periode ini, segala bentuk kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti poster, spanduk, dan baliho di ruang-ruang publik, tidak diperbolehkan.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Alamsyah, mengingatkan bahwa masa tenang adalah tahapan yang melarang segala bentuk metode kampanye.

"Itu adalah tahapan masa tenang yang tidak boleh ada satu pun metode kampanye. Salah satunya adalah pemasangan alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Alamsyah, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Bawaslu Makassar Irit Bicara soal Caleg DPR RI Bagi-Bagi Uang

1. Bawaslu minta parpol cabut APK secara mandiri

Masa Tenang, Bawaslu Makassar Tertibkan APK yang Masih Terpasang Baliho dan poster caleg masih terpasang di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Makassar, Senin (12/2/2024). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Dede mengatakan pihaknya telah meminta parpol untuk menurunkan APK di seluruh ruas jalan Kota Makassar secara mandiri. Namun APK yang belum dicopot hingga masa tenang harus ditertibkan oleh petugas.

Dalam penertiban APK, Bawaslu telah mengerahkan personel. Selain itu petugas juga dibantu personel Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan KPU Makassar.

"Mulai tanggal 12 hari ini, ketika jalan-jalan protokol selesai, mereka akan sisir ke daerah-daerah yang tidak bisa dijangkau Bawaslu, PPK, PPS, maupun Satpol. 

2. Parpol boleh ambil kembali APK yang dicabut

Masa Tenang, Bawaslu Makassar Tertibkan APK yang Masih Terpasang Baliho dan poster caleg masih terpasang di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Makassar, Senin (12/2/2024). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Dede mengatakan APK yang diperkirakan berjumlah ratusan ribu itu ditampung di kantor kecamatan. Namun Bawaslu mempersilakan kepada parpol apabila ingin mengambilnya kembali.

Untuk iklan bilboard, Bawaslu menyerahkannya kepada pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Mereka yang akan mengeluarkan surat kepada vendor atau pihak ketiga untuk menurunkan secara mandiri dan tidak menerima iklan terkait kampanye parpol di masa tenang. 

"Sudah ada suratnya ke Bawaslu. Kalau untuk eksekusinya kami serahkan ke Bapenda untuk mereka yang punya alat," kata Dede.

3. Parpol yang masih pasang APK akan disanksi

Masa Tenang, Bawaslu Makassar Tertibkan APK yang Masih Terpasang Baliho dan poster caleg masih terpasang di Jalan Pengayoman, Makassar, Senin (12/2/2024). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Apabila ada masih ada parpol yang memasang APK atau berkampanye di masa tenang, maka Bawaslu akan menanganinya sebagai pelanggaran. Meski begitu, ada tahapan yang harus dilalui sehingga tidak bisa langsung disanksi.

"Pasti kita akan menangani pelanggaran terkait itu karena kan tidak boleh. Tapi kalau sanksi secara langsung tidak ada karena bisa langsung diproses, tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi," kata Dede.

Baca Juga: KPU Makassar Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Tiga Pulau

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya