KPU Makassar Rekrut 28.028 Petugas KPPS, Ini Jadwal dan Syaratnya

Harus sehat jasmani, rohani dan tidak terafiliasi parpol

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera merekrut petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebanyak 28.028 orang. Pendaftaran dimulai pada 11-20 Desember 2023.

KPPS akan bertugas di 4.004 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kota Makassar. Dengan demikian, sebanyak 7 orang KPPS akan bertugas di setiap TPS. 

KPPS akan bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

1. Jadwal dan tahapan pembentukan KPPS

KPU Makassar Rekrut 28.028 Petugas KPPS, Ini Jadwal dan SyaratnyaIlustrasi KPPS saat pemilu. (IDN Times/Sunariyah)

Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS di Makassar.

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS : 11-15 Desember 2023
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS : 11-20 Desember 2023
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS : 11-22 Desember 2023
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS : 23-25 Desember 2023
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS : 23-28 Desember 2023
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS : 29-30 Desember 2023
  7. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS : 31 Desember 2023 - 10 Januari 2024
  8. Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN : 10-20 Januari 2024
  9. Pengisian skrining riwayat kesehatan : 10-22 Januari 2024
  10. Penetapan anggota KPPS : 24 Januari 2024
  11. Pelantikan anggota KPPS : 25 Januari 2024

2. Syarat dan dokumen persyaratan

KPU Makassar Rekrut 28.028 Petugas KPPS, Ini Jadwal dan SyaratnyaIDn Times/Sunariyah

Adapun syarat menjadi KPPS yaitu sebagai berikut.

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunana narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidaa penjara 5 tahun atau lebih

Kemudian ada juga dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk calon KPPS yakni sebagai berikut.

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS menggunakan formasi surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS
  2. Fotokopi E-KTP sejumlah 1 lembar
  3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan bermaterai
  5. Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol
  6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan distempel pas foto berwarna berukuran 4x6
  7. Surat keterangan partai politik jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik
  8. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon jika nama bakal calon anggota KPPS tercatut di Sipol

Baca Juga: KPU Makassar Lebih Cermat Memproses Kasus PPS-PPK Diduga Terima Suap

3. KPU tegaskan soal kesehatan, integritas dan profesionalitas

KPU Makassar Rekrut 28.028 Petugas KPPS, Ini Jadwal dan SyaratnyaAnggota KPU Makassar Endang Sari (tengah). (Dok. KPU Makassar)

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, menegaskan tiga hal penting dalam perekrutan ini. Pertama yaitu masalah kesehatan.

"Pada isu kesehatan kita harus memastikan bahwa tidak ada yang memiliki penyakit penyerta. Karena kita tidak ingin apa yang terjadi di 2019 kembali terjadi di 2024," kata Endang, Jumat (1/12/2023).

Pada Pemilu dan Pilpres 2019 lalu, tercatat ada 5 orang petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan. Sedangkan secara nasional, total ada 894 orang petugas KPPS meninggal dunia dari seluruh Indonesia. 

"Di Makassar ada 5 orang. Setelah pemungutan suara. Sebagian besar karena kelelahan," katanya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, KPU harus benar-benar memastikan bahwa calon KPPS sehat. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan sehat seperti yang tercantum pada persyaratan.

Kedua, KPU menekankan soal integritas dan yang ketiga adalah profesionalitas. Ini harus menjadi tolak ukur dalam perekrutan KPPS nanti.

"Karena tentu kita tidak ingin ada KPPS kita yang main mata dengan peserta pemilu, atau misalnya diselundupkan dari peserta-peserta yang sengaja dimasukkan untuk mengamankan suara tertentu," kata Endang.

Baca Juga: Alasan KPU Makassar Belum Tindaki PPS-PPK Diduga Terima Uang Caleg

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya