Jelang Pemungutan Suara, KPU Makassar Mulai Tahap Aktivasi Sirekap

Sirekap jadi alat bantu penghitungan suara

Makassar, IDN Times - Dalam proses rekapitulasi suara pilkada, KPU Makassar akan menggunakan aplikasi e-rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS nantinya bisa dikirim langsung melalui aplikasi Sirekap ini. 

Sirekap merupakan aplikasi yang akan digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghitung hasil pemungutan suara. Kebijakan ini diambil KPU RI untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Dengan penerapan Sirekap, diharapkan bisa mengurangi kontak langsung dengan dokumen.

Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami aplikasi Sirekap. Simulasi sudah beberapa hari terus dilakukan menjelang hari pemungutan suara. 

"Sekarang ini sudah pada tahap semua KPPS yang mengoperasikan aplikasi Sirekap. Kita tunjuk KPPS 2," kata Gunawan saat dihubungi IDN Times via telepon, Minggu (6/12/2020).

1. Proses Sirekap di Makassar sudah dalam tahap aktivasi

Jelang Pemungutan Suara, KPU Makassar Mulai Tahap Aktivasi SirekapAplikasi Sirekap. IDN Times/Asrhawi Muin

Penggunaan Sirekap ini, kata Gunawan, sudah dalam tahap aktvasi. Karena aplikasi yang telah diunduh oleh KPPS, tidak bisa langsung digunakan sehingga harus diaktivasi terlebih dahulu. 

Aktivasi ini dilakukan dengan maksud menjaga kemananan. Gunawan menyebut bahwa sejauh ini sudah ada sekitar 70 - 80 persen KPPS yang melakukan aktivasi. 

"Dia menyetor nomor telepon, NIK, lalu kami aktivasi. Ada link yang kami kasih, mereka aktivasi. Kalau sudah semua teraktivasi, itu baru bisa dipakai untuk hari H. Sekarang dalam proses aktivasi semua," kata Gunawan.

2. Tak ada kesulitan berarti selain jaringan

Jelang Pemungutan Suara, KPU Makassar Mulai Tahap Aktivasi SirekapIlustrasi/fitnessgurls.com

Secara umum, kata Gunawan, tidak ada kesulitan berarti dengan penggunaan Sirekap. Sejauh ini penggunaan Sirekap juga masih lancar. Namun demikian, masih ada kendala terkait jaringan.

"Paling persoalan jaringan sama server. Tapi alhamdulillah dari tes paling kadang-kadang down tapi masih bisa diatasi," kata Gunawan.

Menurutnya hal ini wajar sebab persoalan penggunaan aplikasi memang kerap terkendala di jaringan atau server. Untungnya Sirekap mempunyai alternatif secara online dan offline yang penting sudah diaktivasi terlebih dahulu.

"Di Makassar kan jaringan internet cukup bagus. Paling yang agak jelek itu di Sangkarrang (daerah kepulauan). Tapi itu pun sudah kita petakan juga," katanya.

3. Sirekap lebih banyak digunakan di tingkat kecamatan

Jelang Pemungutan Suara, KPU Makassar Mulai Tahap Aktivasi SirekapBilik suara saat simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Gunawan menyebutkan Sirekap nanti berfungsi sebagai alat bantu di TPS. Tapi di tingkat kecamatan, Sirekap akan menjadi alat penghitung utama. Karena tidak ada lagi salinan maka formulir yang digunakan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah formulir dari Sirekap.

"Di TPS memang, kita pakai memfoto tapi tetap ada salinan hard copynya ke saksi dan pengawas. Tapi untuk KPPS itu kita tetap pakai Sirekap. Jadi tetap ada manual tapi tidak banyak. Hanya untuk saksi dan pengawas," sebutnya.

Hal inilah yang membuat Sirekap mempunyai peranan penting di tingkat kecamatan. Berbeda dengan di penghitungan tingkat TPS. 

"Penting sekali sebagai alat bantu di TPS tapi kalau di kecamatan sebenarnya dia peran utama karena tidak bisa dilakukan rekapitulasi kalau submit Sirekap di tingkat bawah belum tuntas," katanya.

Baca Juga: KPU Makassar Mulai Distribusikan Logistik dan APD Pilkada

4. Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara

Jelang Pemungutan Suara, KPU Makassar Mulai Tahap Aktivasi SirekapIDN Times/Rehan

Menurut KPT Nomor 597 Tahun 2020, Sirekap mempunyai dua fungsi. Pertama, digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang dan yang kedua digunakan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan dari setiap jenjang rekapitulasi kepada publik. 

Melalui Sirekap Mobile, data hasil penghitungan suara ditangkap menggunakan kamera, kemudian data tersebut dikirim ke server. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesuaian pembacaan aplikasi dengan fomulir Model C.Hasil-KWK.

Data yang telah dikirim dan diperiksa dari tingkart TPS akan terekam dalam Sirekap Web Kecamatan. Basis data tersebut tertabulasi menjadi basis data yang digunakan KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi untuk dipublikasikan. 

Selain itu, basis data tersebut juga akan digunakan oleh PPK sebagai data awal untuk melalukan rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Setelah itu, data hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan akan diagregasi dan akan digunakan sebagai data awal rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Masyarakat Sipil Kritik Sirekap Pilkada KPU: Kerawanan Baru

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya