Dishub: Masuk Sulsel Kini Cukup Pakai Hasil Tes Antigen

Dengan syarat sudah dapat suntikan kedua vaksin COVID-19

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan kelonggaran bagi pelaku perjalanan, utamanya via transportasi udara. Itu menyusul status PPKM yang semuanya telah menerapkan PPKM Level 2.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah menyebutkan salah satu aturan baru yaitu penumpang pesawat boleh menyertakan surat hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan. Sebelumnya, penumpang pesawat wajib menyertakan hasil tes RT-PCR.

"Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksin kedua. Kalau masih vaksin pertama PCR," kata Arafah di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Tes PCR Penumpang Pesawat di Sulsel Bisa Diganti Antigen

1. Berlaku untuk perjalanan domestik

Dishub: Masuk Sulsel Kini Cukup Pakai Hasil Tes AntigenIlustrasi penumpang penerbangan di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Arafah mengatakan aturan itu hanya berlaku untuk penerbang domestik. Lagipula, Sulsel juga belum pernah membuka penebangan internasional sejak masa pandemik COVID-19.

Dia mengatakan, tidak mudah untuk membuka penerbangan internasional langsung. Karena ada banyak hal yang harus dipersiapkan seperti menyiapkan lokasi karantina bagi penumpang.

"Kalau Sulsel kan kita menunggu bagaimana kondisi COVID-19 terakhir nanti, masih perlu dirapatkan," kata Arafah.

2. Syarat keluar Sulsel mengikuti aturan daerah yang dituju

Dishub: Masuk Sulsel Kini Cukup Pakai Hasil Tes AntigenIlustrasi (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Dalam aturan ini, Sulsel akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang No. 48 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4, level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Arman Bausat, mengatakan Sulsel menindaklanjuti aturan itu. Dia mengatakan penerbangan domestik menuju ke Makassar bisa menggunakan pemeriksaan laboratorium rapid antigen dengan catatan telah divaksin dosis 1 dan 2. 

"Tetapi kalau orang tersebut cuma divaksin baru dosis 1 belum dosis 2 dia tetap harus di PCR H-2. Itu saja yang berubah. Kemudian penerbangan dari Sulsel menuju ke daerah lain provinsi lain mengikuti aturan yang berlaku di provinsi tersebut," kata Arman.

3. Sulsel masih khawatir masuknya virus lewat pintu bandara

Dishub: Masuk Sulsel Kini Cukup Pakai Hasil Tes AntigenIlustrasi. Kondisi Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menyikapi soal penerbangan internasional di daerah lain seperti di Manado, Arman menilai hal itu pasti telah melalui pemeriksaan ketat terhadap penumpang yang masuk dari luar negeri.Meski begitu, Sulsel belum menerima penerbangan internasional.

"Kalau ikuti protap-protap otomatis saya kira bisa ke mana saja yang penting sudah ikuti aturan. Yang kita takuti sekarang kan virus impor ini. Turis tetap bisa antigen jika sudah vaksin dosis 2," kata Arman.

Baca Juga: Sulsel Genjot Lagi Imunisasi Rutin di Masa Pandemik

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya