AUHM Makassar Minta Pj Wali Kota Cabut Kebijakan Jam Malam

Kebijakan jam malam dinilai tidak adil

Makassar, IDN Times - Ketua Asosiasi Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, Zulkarnain Ali Naru, meminta Pj Wali Kota Makassar mencabut Surat Edaran yang hanya mengizinkan tempat usaha beroperasi hingga pukul 22.00.

Hal ini disampaikan Zulkarnain di sela-sela aksi demonstrasi pekerja tempat hiburan malam (THM) di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (10/2/2021). 

"Tuntutan kita itu sekiranya Bapak Pj Wali Kota mencabut surat edaran karena kami anggap ini sangat tidak adil. Karena jam operasional dibatasi," kata Zulkarnain.

Baca Juga: Demo, Pekerja THM Mainkan Musik di Balai Kota Makassar

1. Pemkot diminta tidak diskriminatif

AUHM Makassar Minta Pj Wali Kota Cabut Kebijakan Jam MalamPekerja hiburan malam demo dengan memainkan musik Dj di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (10/2/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

AUHM juga meminta supaya Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepi Pernikahan dan Pertemuan di Kota Makassar, tetap dijalankan. Tapi dengan syarat pemerintah tidak pilih kasih dan diskriminatif. 

"Mau warkop di siang hari semua tetap diawasi. Tidak akan mungkin melanda ini kalau pembatasan malam saja sementara kontrol di pagi, siang dan sore hari tidak dilaksanakan," kata Zulkarnain.

Pihaknya pun berharap agar tempat hiburan tetap dibuka tetapi diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat. AUHM menyatakan siap jika ada Satgas atau Satpol PP yang harus ditempatkan di setiap tempat hiburan. 

"Kalau memang over kapasitas, silakan kami ditindaki dan ditutup. Dalam tempat hiburan ini, ada ribuan pekerja yang butuh hidup sementara mereka yang buka hanya usaha pagi, bukan malam," kata Zulkarnain.

2. Tempat hiburan malam sudah ada yang tutup

AUHM Makassar Minta Pj Wali Kota Cabut Kebijakan Jam MalamPekerja hiburan malam demo di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (10/2/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Zulkarnain menyebutkan ada tiga jenis usaha hiburan di Makassar, yaitu rumah bernyanyi keluarga, karaoke umum, serta bar dan pub. Menurutnya, jadwal untuk ketiga jenis usaha itu berbeda-beda. Rumah bernyanyi buka sejak pagi hingga pukul 21.00, karaoke buka sejak pukul 10.00-02.00, serta bar dan pub bisa buka hingga pukul 03.00.

"Itu yang kita minta harus ada kajian. Jangan membuat aturan sepihak. Kemarin memang saya dilibatkan di atas tetapi tidak ada solusi. Kita cuma diundang tapi kita punya keluhan tidak ditanggapi," kata Zulkarnain.

Dia menyebutkan ada 102 tempat usaha hiburan, termasuk hiburan malam di Makassar. Ironisnya, sebagian dari jumlah tersebut sudah ada yang tutup akibat lama tidak beroperasi. Itulah sebabnya mereka bersikukuh bertemu dengan Pj Wali Kota melalui aksi tersebut.

"Kalau kita tidak ditemui, tidak ada solusi, kita nginap. Kemudian besok, kita adakan aksi lagi ini. Kami jamin. Sebenarnya kita mau turunkan kekuatan 2.500 tadi kita koordinasi dengan kepolisian sehingga membatasi," kata Zulkarnain.

3. AUHM sudah dua kali bertemu Pj Wali Kota tapi belum ada hasil

AUHM Makassar Minta Pj Wali Kota Cabut Kebijakan Jam MalamPekerja hiburan malam demo dengan memainkan musik Dj di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (10/2/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Sebelum menggelar aksi di Kantor Wali Kota, AUHM sudah dua kali bertemu dengan Rudy Djamaluddin. Namun belum ada jalan keluar bagi mereka. Selama berbulan-bulan, mereka hanya diminta bersabar. Tapi mereka harus menuntut karena kehilangan lahan pekerjaan.

Zulkarnain menyayangkan sikap Pj Wali Kota tersebut. Padahal, kata dia, usaha hiburan malam merupakan salah satu sumber tenaga kerja terbesar kerja terbesar dan bisa menghidupi beberapa unsur lain. 

"Jangan lihat tempat hiburannya, jangan lihat karyawannya. Banyak tukang parkir diberdayakan. Bagaimana mau bergerak kalau begini. Harusnya wali kota bijak. Jangan hanya tim epidemiolog, libatkan juga tim ekonomi tim kesehatan," katanya.

Baca Juga: Makassar Perpanjang Lagi Pembatasan Jam Malam

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya