Wanita di Makassar Lolos dari Jeratan UU ITE
Dia dilaporkan pencemaran nama baik gara-gara screenshoot FB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar belum lama ini menjatuhkan vonis bebas kepada seorang terdakwa pada perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa dituntut gara-gara tangkapan layar percakapan di media sosial.
Hal itu diungkapkan Muhammad Ansar, advokat publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar. Vonis bebas diberikan bagi HA, wanita berusia 25 tahun. Sebelumnya HA didakwa Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.
"Ketua majelis hakim persidangan dalam amar yang pada pokoknya menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal JPU (jaksa penuntut umum)," kata Ansar saat dihubungi IDN Times, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Menyasar Millennials di Makassar
1. Terdakwa sempat dituntut 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp20 juta
Ansar mengatakan, vonis terhadap kliennya dibacakan pada persidangan hari Senin, 18 Oktober 2021. Jaksa sempat menuntut HA dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp20 juta.
Pada persidangan, YLBHI-LBH menghadirkan saksi ahli dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Yakni Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Teguh Arifyadi.
"Salah satu yang menjadi pertimbangan ketua majelis hakim, bahwa media yang digunakan oleh terdakwa mengirim screenshoot percakapan merupakan media sosial yang bersifat privat/tertutup dan terdakwa mengirim screenshoot percakapan secara pribadi," Ansar menerangkan.
Baca Juga: Mobil Terguling di Tol Layang Pettarani Makassar, Penumpang Selamat